KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

BPPD DPRD Surabaya Siapkan Perda Tunjangan Transpotasi Penggati Mobdin Anggota Dewan

Surabaya (KN) – Berdasarkan peraturan pemerintah, mulai September 2017 mendatang anggota DPRD Surabaya tidak lagi menggunakan mobil dinas (mobdin) seperti selama ini. Sebagai penggantinya, para wakil rakyat di Jl Yos Sudarso Surabaya itu akan menerima tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas.Pemberian tunjangan transportasi itu untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.

Terkait hal itu, Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya mulai menggodok peraturan daerah (Perda) menindaklanjuti PP No 18 Tahun 2017. Rancangan Perda itu kini dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda).

Ketua BPPD DPRD Kota Surabaya Mochamad Mahmud mengatakan, dalam PP tersebut terdapat sejumlah aturan untuk anggota dan pimpinan DPRD. Maksimal tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan, kata Mahmud, daerah harus segera membuat Perda maupun peraturan kepala daerahnya (Perwali).

Menurutnya, dengan adanya PP itu, secara umum tidak menambah nilai nominal gaji maupun tunjangan anggota dewan. Namun, jelas Machmud, yang berubah adalah sistem pemberian tunjangan, yang memang memungkinkan anggota dewan menerima nominal lebih.
“Sistemnya saja yang berubah. Kalau kemarin anggota dipinjami mobil dinas, maka ke depan tidak diberi mobil. Melainkan diganti dengan diberi uang transpotasi atau untuk sewa mobil,” kata Mahmud.

Politisi Partai Demokrat yang juga mantan wartawan ini menyebutkan, dewan dan pemkot melakukan appraisal untuk besaran nilai sewa mobil. Misalnya, jika biasanya menggunakan mobil jenis Innova, harga sewanya per hari Rp 600 ribu. Namun, tambah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini, nilai tunjangan transportasi tidak harus sesuai dengan harga sewa mobil di pasaran. Melainkan juga disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Kalau melihat kekuatan APBD Kota Surabaya yang Rp 8 trilliun, tentu kalau hanya untuk Rp 600 ribu per hari kali 50 anggota dewan pasti kuat. Namun kan ya tidak etis. Kemungkinan akan diturunkan menggunakan sewa Rp 500 ribu per hari,” urainya.

Meski bentuknya adalah tunjangan transportasi, lanjut Mahmud, untuk sewa mobil, anggota dewan tidak diwajibkan menggunakan tunjangan transportasi untuk sewa mobil. Namun, bisa digunakan untuk ganti pakai mobil pribadi yang digunakan anngota dewan.
“Dan kita tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan atas penggunaan uang transportasi. Jadi ya dikasih uang tunjangan transportasi itu saja,” terang Komisi C DPRD Surabaya ini.

Oleh karena diberi waktu tiga bulan, kata Mahmud, maksimal September mendatang aturan baru berupa Perda ini sudah bisa diberlakukan. (anto)

Related posts

Panglima TNI Berangkatkan 175 Prajurit TNI ke Kongo

kornus

Satpol PP Surabaya Terima Hasil Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol

kornus

Kerap ribut debt collector dan nasabah, Komisi B akan cek ijin koperasi

kornus