KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

BPK Ungkap Temuan Kurangnya Volume Hasil Pekerjaan 4 SKPD Pemprov Jatim Sebesar Rp12,87 Miliar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Timur, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam LHP itu, BPK mencatat sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Auditor Keuangan Negara V BPK RI  Akhsanul Khaq saat menyampaikan LHP atas LKPD Provinsi Jatim TA 2021 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).

Akhsanul Khaq menyebutkan, bahwa BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim yang harus segera ditindaklanjuti. Terutama pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUB) yang belum dicatat secara tertib.

“Kemudian, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp12,87 miliar,” kata Akhsanul Khaq.

Selain itu, dalam LHP Pemprov Jatim TA 2021, BPK juga menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja tak terduga pada dua SKPD sebesar Rp6,56 miliar.

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Dalam Pasal 20 Undang-undang (UU) No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, Akhsanul Khaq menegaskan, dalam UU No 5 Tahun 2004 juga mengamanatkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya. (KN01)

Foto Auditor Keuangan Negara V BPK RI  Akhsanul Khaq di DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).

Related posts

Tekan kasus DBD, Pemkot Surabaya Gelar Gebyar Apel PSN DBD 2015

kornus

Polri temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor

redaksi