KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus

Bila Tak Ingin Bermasalah Dengan Hukum, Walikota Harus Berani Menyatakan Lelang Pasar Turi Batal

Terkait pembangunan Pasar Turi Walikota Surabaya Tri Rismaharini tampaknya bernasib baik, karena Walikota di untungkan oleh kakalahan Pemkot atas gugatan seorang peserta lelang Pasar Turi di Peradilan TUN Mahkamah Agung. Dengan demikian Walikota tidak perlu lagi dipusingkan untuk membatalkan lelang BGS (Bangun Guna Serah) atau yang populer disebut lelang BOT secara “abal-abal” yang diduga memlintir ketentuan hukum untuk kepentingan tertentu, karena Walikota sudah cukup punya alasan yang kuat untuk menyatakan lelang Pasar Turi batal.turi

Surabaya (KN) –  Selama ini soal pembangunan kembali Pasar Turi tersebut sepertinya buah simalakama bagi Walikota Surabaya yang baru Tri Rismaharini, yang disebabkan proses awalnya salah. Sehingga dengan kekalahan Pemkot atas gugatan salah satu peserta lelang PT Gala Bumi Perkasa di peradilan TUN Mahkamah Agung tersebut, memudahkan Walikota Surabaya untuk menata kembali rencana pembangunan Pasar Turi dan mengembalikan prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dilain pihak dengan kekalahan Pemkot tersebut dapat memperkuat dugaan bahwa lelang Pasar Turi telah dilakukan dengan cara melawan hukum, karena proses lelangnya tidak menggunakan prosedur atau tata cara lelang BOT yang benar dan sesuai aturan dalam Permendagri 22 Tahun 2009 tentang tatacara kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga dan PP 38 tahun 2008, perubahan dari PP 36 tahun 2006 serta Permendagri 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Peraturan Menteri Keuangan no. 96 tahun 2007 tentang tatacara kerjasama BOT.

Seperti diketahui, kekalahan Pemkot atas gugatan PT Gala Bumi Perkasa tersebut pernah ramai diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik di Surabaya, karena itu untuk menyelamatkan 5000 orang pedagang Pasar Turi, Walikota harus berani bersikap membatalkan lelang Pasar Turi, kemudian melakukan lelang BGS ulang sesuai dengan mekanisme lalang BGS yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak jadi malapetaka terjerat hokum dikemudian hari.

Seperti diketahui kesalahan Pemkot Surabaya saat melakukan lelang Pasar Turi menggunakan dokumen lelang yang diatur dalam kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh uang APBD atau APBN, sehingga cukup dengan surat perintah kerja yang ditandai oleh PPKM (Pejabat Pembuat Komitmen) saja. Demikian pula perjanjian kerjanya merupakan perjanjian kerja sebagaimana kontrak lelang pengadaan barang dan jasa.

Padahal antara lelang pengadaan barang dan jasa dengan lelang BOT sangat jauh berbeda, disebabkan masuk ke wilayah hukum kerjsama pemanfaatan barang pemerintah yang tidak bergerak berupa tanah dengan pihak ketiga. Sehingga harus ada perjanjian antara Walikota dengan investor setelah mendapatkan persetujuan DPRD Surabaya.

Sedangkan obyek yang dijanjikan, berubah tanah yang bersertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemkot terlebih dulu atau minimal pararel pengurusannya, dan harus ada hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak.

Selain harus ada kontribusi tetap yang dihitung berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no. 96 tahun 2007, dan juga harus ada bagi hasil keuntungan selama pengelolaan pihak ketiga. Kontribusi tetap tersebut ditaksir oleh tim penilai yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan harus ada penaksiran pembanding dari tim independen yang berpedoman dengan NJOP. Sedang nilai NJOP di kawasan Pasar Turi saat ini telah mencapai Rp 6 Juta lebih per meternya.

Sementara kondisi Pasar Turi saat ini sudah terbangun tempat penampungan sementara (TPS) yang dilakukan oleh Pemkot, namun proyek TPS senilai Rp 18,8 miliar itu pembangunanya juga tidak melalui lelang, melainkan dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) kepada PT PP dan PT Nidya Karya.

TPS yang dibangun terkesan asal-asalan itu saat ini kondisinya sudah memprihatinkan karena dibangun tanpa RKS dan TOR, sehingga tidak ada pedoman kontruksi yang kuat.

Sedangkan biaya pembangunan TPS tersebut jika dibandingkan dengan pembangunan TPS untuk Pasar Wonokromo dan Pasar Tambahrejo, nilai biayanya sangat jauh karena di TPS Pasar Wonokromo dengan 4000 pedagang biaya pembangunannya hanya Rp 4,3 milyar, sedangkan untuk TPS Pasar Tambahrejo dengan 2800 pedagang biayanya hanya Rp 2,5 milyar. SEdangkan untuk TPS Pasar Turi yang dibangun hanya untuk 3600 pedagang saja biayanya mencapai Rp, 18,8 miliar dan faktanya juga aman-aman saja tidak ada yang menyentuh. Kendati sejak awal pekerjaan TPS Pasar Turi tersebut terkesan asal-asalan dan kualitasnya kurang layak. (red)

Foto : Kondisi Pasar Turi paska kebakaran

Related posts

Kawasan Wisata Hutan Manggrov Dilirik Pihak Ketiga

kornus

Kecelakaan di Pasuruan, KA Jayabaya Hantam L300, 5 Tewas

redaksi

Komandan Puspom TNI Sampaikan Kronologis Kasus Pembunuhan Anggota TNI

kornus