KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Korupsi Dana P2SEM, Istri Anggota DPRD Jatim Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa_Ratna_EniSurabaya (KN) – Terdakwa kasus korupsi P2SEM Ratna Eni Sulistyo, isteri anggota Komisi C DPRD Jatim Basuki Babusalam dituntut 1,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Rosita Melani saat persidangan di PN (pengadilan negeri) Suarabaya, Rabu (25/5). Selain itu,  Ratna juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Agar terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak membayar, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rosita Melani, dalam persidangan.
Kasus tersebut berawal dari pencairan dana P2SEM sebesar Rp 225 juta kepada LSM Adi Luhungyang berkantor di Jl Dupak, Surabaya  . Dimana, Ratna menjadi bendaharanya. Pencairan dana itu, juga atas rekomendasi suaminya sendiri. Yakni, anggota DPRD Jatim bernama Basuki Babussalam. Sebab, untuk kucuran mendapatkan dana P2SEM syaratnya harus ada rekomendasi anggota dewan dan ada lembaga.
Ratna, (31) yang ber KTP di Jl Pabean, Sedati, Sidoarjo, tersebut di duga ikut menyelewengkan dana P2SEM. Dari dana P2SEM sebesar Rp 225 juta yang itu, yang yang dipergunakan hanya Rp 7,6 juta. Sedangkan Rp 217,3 juta diduga masuk kantong pribadi Ratna. Selai itu, kasus P2SEM ini juga menyeret LSM Adi Luhung lain yang bernama Edi (adik Ratna, di sidang terpisah) dan Sutejo (sidang terpisah).
Selama proses persidangan Ratna  menyatakan bahwa hanya Rp 50 juta yang penggunannya tak sesuai proposal. Bukan Rp 217 juta seperti tuduhan jaksa. Dan, Ratna telah me ngembalikan uang Rp 50 juta kepada jaksa, sebelum kasusnya di sidangkan di PN Surabaya.
Kasus itu berawal dari dari rembugan antara seorang wartawan bernama Sutejo dengan Basuki Babussalam. Dikatakan, bahwa untuk mendapatkan dana P2SEM syaratnya harus ada rekomendasi angota dewan dan ada lembaga.
’’Kemudian Basuki memerintahkan Sutejo untuk membuat Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) Adi Luhung,’’ papar Rosita. Dalam lembaga yang dibentuk pada tanggal 1 Agustus 2008 itu, istri Basuki, yakni Ratna Eni Sulistyo menjadi bendahara. Kemudian, adik Eni, Ratno Edi menjadi sekretarisnya.
Setelah itu, Basuki memberikan rekomendasi kepada Bappemas Jatim, agar meloloskan proposal P2SEM senilai Rp 225 juta yang diajukan LPPM Adi Luhung tersebut. Dalam proposalnya, lembaga dadakan yang berkantor di Jl Dupak Pasar Baru, Surabaya itu mengajukan tiga kegiatan yang masing-masing membutuhkan dana Rp 75 juta. Yakni, kegiatan pelatihan makanan olahan di Blitar,  pelatihan ternak ikan hias di Tulungagung dan pelatihan pembuatan pupuk organik di Kediri.
’’Dalam proposal dirinci biaya dan tempat pelatihan maupun peserta pelatihan. Totalnya sebesar Rp 225 juta yang dicairkan oleh terdakwa,’’ ujar JPU Ratna Melani.
Tetapi ternyata, kegiatan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Pertama, kegiatan pelatihan makanan olahan di Blitar tidak pernah dilaksanakan. Terdakwa memalsu pertanggungjawaban dan bukti pembayaran dari Hotel Gita Puri, seolah-seolah kegiatan dilakukan di sana . ’’Dan seolah-olah ada kegiatan yang menelan dana Rp 75 juta,’’ ungkap Rosita.
Kegiatan pelatihan ternak ikan hias di Tulungagung juga fiktif. Terdakwa Eni bersama Edi dan Sutejo memalsu bukti pembayaran dari Hotel Pantai Indah Popoh. ’’Seolah kegiatan itu dilakukan di hotel tersebut dan seolah memakan biaya Rp 75 juta, padahal semuanya tidak benar,’’ tegas Rosita.
Hanya satu kegiatan yang memang benar dilaksanakan. Yakni, pembuatan pupuk organik di Hotel Surya, Kediri. Tapi, hanya menelan biaya Rp 7,6 juta saja. ’’Terdakwa memalsu kwitansi hotel, seolah-olah menyewa 52 kamar untuk dua hari dengan peserta 116 orang. Padahal, terdakwa hanya menyewa satu kamar untuk satu hari saja,” tandasnya. (bon)

Foto : Terdakwa Ratna Eni Sulistyo

Related posts

Waspada Corona, Satpol PP Jatim Beri Edukasi Pada Warga Surabaya

kornus

Gubernur Jatim Lantik 84 Pejabat Eselon II dan III

kornus

Sumenep Dilanda Puting Beliung, 33 Rumah Warga Rusak

redaksi