KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Belum Mau Serahkan Tiga Terminal Ke Pemrov, Pemkot Surabaya Melanggar UU 23/2014

terminal-BungurasihSurabaya (KN) – Berdasarkan perintah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan terminal Tipe B yang sebelumnya oleh pemerintah kabupaten/kota dialihkan kepada pemerintah provinsi.Sesuai UU ada tiga tipe pengelolaan terminal setelah adanya UU No 23 Tahun 2014. Terminal Tipe A dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terminal Tipe B dikelola pemprov dan terminal Tipe C dikelola kabupaten/kota. Jika kabupaten/kota tidak mau menyerahkan terminal Tipe B ke pemprov, terminal tersebut harus turun derajat menjadi terminal Tipe C. Jika masih tak mau menyerahkan tiga terminal tersebut maka Pemkot jelas melanggar UU No 23 tahun 2014.

“Terminal Tipe B adalah terminal angkutan antar kota dalam provinsi. Dari 29 terminal yang seharusnya diserahkan, sebanyak 26 sudah dioperasikan pemprov Jatim pada 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB. Tiga terminal yang belum diserahkan adalah milik Pemkot Surabaya, yakni Joyoboyo, Bratang dan Kedung Cowek,” kata Kabid Dalops Dishub Provinsi Jatim Isa Anshori kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/2/2017).

Pemprov Jatim belum melapor ke Kemenhub terkait sikap Pemkot Surabaya yang mbalelo ini. “Kami masih menunggu niat baik Pemkot Surabaya untuk welcome ke kami. Mungkin mereka masih ingin mengelola tiga terminal itu,” jelasnya.

Setelah pengalihan terminal Tipe B itu, pemprov langsung menertibkan angkutan antar kota dalam provinsi yang melanggar izin trayek, buku KIR mati, kondisi mobil tidak layak (lampu mati, kaca retak, rem blong) dan ngetem depan terminal. “Ini demi keselamatan penumpang. Dari 2.864 unit kendaraan yang kami periksa sebagai sampling, ada 1.860 kendaraan diketahui melanggar. Total ada 166 ribu kendaraan yang masuk ke terminal dalam sehari,” tuturnya.

Sementara itu mengenai jembatan timbang (JT) yang juga dialihkan pengelolaannya dari pemprov ke pusat, hingga saat ini JT masih belum beroperasi semua. “Total ada 20 JT, yang operasi ada 19 dan kemarin dikelola pemprov. Tapi sejak 1 Januari 2017 kemarin masih tutup semua. Ini karena sudah jadi kewenangan pusat. Silakan konfirmasi pusat ke mengapa belum operasi. Ada 500 orang pegawai pemprov dialihkan menjadi petugas Terminal Tipe B. Sebanyak 31 pegawai ikut pusat,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat menegaskan jika sampai saat ini Pemkot Surabaya belum menyerahkan terminal tipe A dan B yang dikelolanya. “Bukan menolak, tapi kita belum menyerahkan. Karena masih ada beberapa terminal di Surabaya yang masih ada masalah, seperti Purabaya ada persoalan Surabaya dengan Sidoarjo. Terminal Oso Wilangun yang belum ada sertifikatnya. Ini masih mencari formulanya,” ujar Irvan yang ditemui di press room Bagian Humas Kota Surabaya, (16/2/2017) kemarin.

Terkait ganti aset yang sudah dikelola Surabaya sejak dulu? Irvan dengan tegas jika masalah itu tak bisa dihitung, sebab itu merupakan kebijakan pemerintah. “Sebenarnya ini terkait ketetapan gubernurnya yang belum ada. Seperti terminal Joyoboyo, Wonokromo. Hal ini masih dipelajari Walikota atau Pemkot Surabaya dan masih melihat permasalahan itu masih bisa dikerjasamakan. Seperti saran Pak Menteri, kalau bisa jadi BLU (Badan Layanan Umum, red),” kata Irvan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan menilai, jika itu memang sudah termaktub dalam UU 23/2014, maka sudah kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mentaatinya. Namun Pemkot Surabaya tetap harus mempersiapkan hal tersebut agar saat ada penyerahan aset itu tak melanggar aturan. (anto/jack)

Related posts

Utang Luar Negeri Meningkat menjadi 413,4 miliar dolar pada Agustus

Surabaya di Masa Depan: Wali Kota Eri Cahyadi Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha

kornus

Gubernur Khofifah Sebut Gelaran East Java Tourism Award Tahun 2022 Jadi Momen Pendongkrak PDRB Jatim di Sektor Pariwisata

kornus