Surabaya (KN) – Petugas Bea Cukai Juanda, Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman senjata Api (Senpi) jenis Airsoft Gun Ilegal melalui jasa ekspedisi.Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, Eko Darmanto di Kantornya Bea Cukai Juanda, Selasa (15/5) mengatakan, senjata ini dikirim melalui kantor pos dimana dalam ijin barang tersebut dibungkus dalam paket DVD Player. “Barang senjata jenis airsoft gun ini berasal dari Negara Filipina yang akan dikirim ke Indonesia tanpa surat ijin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kecurigaan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan pengiriman DVD player dari luar negeri. “Padahal di sini kan banyak dijual DVD player. Maka kita lakukan pencegahan dan melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan ternyata kita temukan benda mencurigakan di dalam DVD palyer yang menyerupai pistol yang akhirnya kita buka,” ujarnya.
Saat dibuka ditemukan beberapa komponen pistol jenis six seuer kaliber 9 mm termasuk 2 peredam serta dua aksesoris berupa cover pistol. Pistol tersebut dikirim oleh Edelberto Gasing warga negara asing asal Quezon City, Filipina yang ditujukan kepada HS warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, dari kepemilikan barang elegal itu tak satupun pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, petugas kesulitan menangkap tangan karena modus yang digunakan memakai model jaringan terputus. “Kami tidak bisa membuktikan pelakunya, karena sifat barang ini dikirim melalui paket dengan alamat fiktif. Ini hasil analisa informasi intelijen yang terus kami kembangkan,” terangnya.
Ketika ditanya apakah senjata ini terkait dengan jaringan teroris di Indonesia, ia mengatakan untuk saat ini belum ada terkait dengan jaringan teroris di Indonesia. “Saat ini belum bisa diidentifikasi secara jauh karena yang terpenting Bea Cukai berhasil menggagalkan senjata tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, senjata gelap ini, potensi kerugian negara akibat ulah importasi tanpa dokumen itu sebesar Rp 35 juta dari nilai barang sebesar Rp 80 juta. Penyitaan barang tersebut berdasar ketentuan Surat Kapolri No R/13/I/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Replika, senjata mainan yang menyerupai senjata api tidak diijinkan masuk ke Indonesia tanpa ijin dari Kapolri.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan barang bukti serta data penerima ke Dit Intelkam Polda Jatim. “Bea Cukai Juanda siap melakukan antisipasi apabila terdapat langkah yang mencurigakan terhadap barang yang masuk melalui Bandara Juanda,” ujarnya. (wan)
Foto : Ilustrasi senpi elegal