
Jakaeta, mediakorannusantara.com-Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengonfirmasi penangkapan Erwin alias Koko Erwin, seorang terduga bandar narkoba yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang melibatkan dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan operasi tersebut di Jakarta pada Jumat (27/2). Ia menyatakan, “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.” Namun, rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
Keterangan tambahan disampaikan secara terpisah oleh Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury. Ia mengungkapkan bahwa pelarian Koko Erwin berakhir di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2) saat yang bersangkutan bersiap menyeberang menuju Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya meringkus Erwin, tetapi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga kuat membantu proses pelarian sang bandar. Kevin menjelaskan peran kedua rekan Erwin tersebut dengan menyebutkan, “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin.”
Nama Koko Erwin sendiri mulai mencuat ke publik melalui pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam proses hukum yang berjalan, AKP Malaungi yang merupakan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengakui keterlibatan Erwin sebagai penyedia sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn pada akhir tahun 2025. Penyerahan barang haram tersebut diduga berkaitan erat dengan pemberian suap Rp1 miliar yang ditujukan untuk memuluskan bisnis narkoba di wilayah hukum tersebut. Suap itu kabarnya diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi permintaan atasannya terkait pengadaan mobil mewah. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga turut mengatur rencana agar operasional bisnis haram Koko Erwin berjalan tanpa hambatan di Kota Bima.( wa/at)
