KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Banleg DPR Tunda Keputusan Revisi UU Pilpres

Jakarta (KN) – Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda kepastian pemutusan revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Penundaan ini setelah banleg DPR  mendengarkan pandangan masing-masing fraksi.Baleg sepakat tidak bisa mengambil keputusan soal amandemen UU Pilpres tersebut pada masa sidang ini. Salah satu poin krusial dalam perubahan UU Pilpres itu adalah soal ambang batas presidensial. “Maka setuju dilanjutkan masa sidang ketiga, oleh karena itu waktu yang tersedia memang tidak lama,” kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, yang memimpin rapat pleno di gedung DPR, Senayan, Selasa (4/12/2012.

Salah satu poin krusial dalam pertarungan soal perubahan UU Pilpres itu adalah soal ambang batas presidensial. Dalam pasal 9 UU Pilpres dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu yang bisa mengusulkan Capres dan Cawapres adalah yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen perolehan suara nasional dalam pemilu legislatif.

Dari fraksi-fraksi yang hadir, 4 fraksi tidak sepakat adanya perubahan terhadap UU Pilpres yakni fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski PKS terkesan malu-malu dan tak eksplisit menyatakan menolak revisi namun fraksi tersebut melalui anggotanya, Bukhori Yusuf menyatakan rencana amandemen masih perlu waktu.

Sementara fraksi yang tegas menyatakan perlu revisi terhadap UU ini adalah fraksi Gerindra, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Fraksi PAN menginginkan syarat pengusungan presiden yaitu partai politik (parpol) mendapat 15 persen perolehan kursi di parlemen dan 20 persen perolehan suara sah nasional pada pemilihan legislatif. Sementara fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan, perubahan terhadap UU merupakan keniscayaan termasuk terhadap UU Pilpres. Namun menurut PDIP hal tersebut tak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Setelah meninjau secara keseluruhan perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 maka fraksi PDIP perlu menyampaikan seyogyanya kita tidak melakukan revisi terhadap UU ini secara terburu buru meskipun perubahan ini harus kita lakukan,” kata Arif Wibowo, dari fraksi PDIP.

Anggota fraksi Gerindra, Mestariany Habie juga menyampaikan, fraksinya mendukung perubahan terhadap UU ini khususnya mengenai perubahan ambang batas presidensial.
“Kewajiban hakiki parpol menyiapkan regenerasi kepemimpinan parpol dan bangsa, maka revisi ini sebaliknya dilakukan guna memfasilitasi Capres merepresentasi masyarakat dan memperbesar partisipasi masyarakat dalam Pemilu,” katanya.

Selama ini menurut Gerindra angka 20 persen kursi di Parlemen tidak mengakomodir munculnya calon-calon presiden dan wakil yang variatif. “UU Pilpres sebaiknya dapat memenuhi keinginan masyarakat dan dapat memunculkan calon Presiden baru berkarakter kuat dan memperkuat konsolidasi demokrasi,” kata Mestariany.

Usai masing-masing fraksi membacakan pandangannya, forum kemudian menyepakati soal keputusan perubahan terhadap UU Pilpres akan disepakati pada masa sidang mendatang. (red)

Related posts

Pemerintah Percepat Kembangkan Industri Kendaraan Listrik

PBESI Siap Tingkatkan Prestasi Lebih Baik lagi

Tak Mencapai Target, Banggar Soroti Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Jatim 2021*

kornus