Putusan MK Ubah Skema Pemilu
Jakarta, mediakorannusantara.com – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru dalam demokrasi elektoral Indonesia. Putusan ini mengubah skema pemilu serentak yang selama ini diterapkan.
Menurut Bambang Soesatyo, pemilu nasional (pemilihan presiden, DPR, dan DPD) akan tetap dilangsungkan serentak pada tahun 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD akan digeser ke tahun 2031, mundur paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun dari jadwal sebelumnya. Ini berarti skema pemilu serentak yang diterapkan sejak 2019 tidak akan lagi berlaku pada Pemilu 2029.
“DPR, pemerintah, dan partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat,” tegas Bambang Soesatyo dalam siaran persnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan ada dua langkah yang bisa diambil oleh MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK ini:
Amandemen Terbatas UUD NRI 1945:
MPR dapat melakukan amandemen terbatas untuk menciptakan payung hukum konstitusional yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Amandemen ini cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan.
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini akan mengatur kembali jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, serta masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan Pilkada 2031.
Dengan kedua langkah tersebut, Bamsoet yakin penyelenggaraan pemilu di Indonesia akan selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku, serta memastikan pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada berjalan baik.
Sebelumnya, putusan MK ini adalah respons atas uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. MK mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa frasa “serentak” tidak harus dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama. MK juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.( wa/ar)
