Surabaya (KN) – Pembahasan Draft Undang-undang Arsitek harus melibatkan para Arsitektur. Pasalnya, mereka lebih paham terkait kebutuhan yang ada dalam dunia Arsitek di Indonesia. Selain, itu terbitnya undang-undang ini diharapkan mampu melindungi profesi Arsitek dari serbuan para Arsitektur asing.
“Selama ini banyak Arsitektur asing yang masuk ke Indonesia tanpa ada peraturan tertentu. Akibatnya, para Arsitektur kita hanya jadi penonton di tengah gencarnya para invenstor untuk melakukan pembangunan di Indonesia,” kata Ketua III Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Timur, Bambang Koesbiyono di sela-sela acara Musyawarah Daerah (Musda) IAI Jatim di Surabaya, Sabtu (11/2).
Ia menjelaskan, selama ini wacana UU Arsitek masih memunculkan pro kontra antara Ibukota dan Daerah. Yakni kaitannya dengan kesetaraan. Artinya, adalah kesetaraan dalam berkarya. Termasuk kaitannya dengan sertifikasi dari sertifikasi para Arsitek itu sendiri.
“Ini masih banyak pro kontra. Jika sudah diundangkan maka kesulitannya sangat banyak. Diantaranya, anggota Arsitek sendiri yang profesional juga masih kurang,” katanya.
Oleh karena itu di kepengurusan baru IAI Jatim, haruslah membuat program-program baru yang memudahkan pada lulusan Arsitek untuk menjawab tantangan undang-undang ini yang akan datang. Pada intinya, IAI Jatim mendukung dengan adanya undang-undang itu. Dengan catatan adalah menguntungkan profesi Arsitek di Indonesia.
Ia menegaskan, sebenarnya profesi Arsitek di Indonesia masih belum cukup terlindungi oleh Pemerintah. Mengingat banyak masuknya para Arsitek Asing. “Kami minta dalam pembahasan Draft itu, para Arsitek dilibatkan sehingga mampu mengokomodir kepentingan dan menguntungkan profesi Arsitek di Indonesia,” tandasnya. (rif)
