KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

APPBI Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dievaluasi

Jakarta, mediakorannusantara.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik. Kebijakan ini dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja di Jakarta pada Senin (4/8) menegaskan, “Peraturan ataupun ketentuan harus selalu dievaluasi sehubungan dengan selalu terjadi perkembangan dalam berbagai faktor.”

Menanggapi aturan tentang pembayaran royalti saat memutar musik di ruang publik, Alphonzus menyoroti beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintah dalam evaluasi, seperti inovasi usaha dan inovasi teknologi. Ia beralasan, perdebatan seputar royalti masih terus terjadi, bahkan di antara pencipta dan musisi, menunjukkan adanya kekurangan dalam peraturan yang ada.

Alphonzus juga menambahkan bahwa aturan ini bukanlah hal baru. Kewajiban pembayaran royalti telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pembayaran royalti atas pemutaran musik atau lagu di pusat perbelanjaan bukanlah hal baru,” ujarnya.

APPBI sendiri telah memenuhi kewajiban tersebut. Asosiasi ini bahkan menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali.

“Sampai dengan saat ini, pusat perbelanjaan melakukan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tambahnya.

Terkait dampak aturan, Alphonzus menilai pemutaran lagu atau musik di pusat perbelanjaan semata-mata bertujuan untuk menciptakan suasana dan kenyamanan bagi pengunjung.

Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti, Termasuk Layanan Streaming

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga mencakup pemutaran lagu-lagu Barat.

Hal ini dikarenakan langganan pribadi dari platform musik tersebut tidak termasuk dalam hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. Pemutaran musik di ruang usaha termasuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau Musik. (wa/ar)

Related posts

Hari Santri, PKS Jatim Dukung Santri Berdaya untuk Membangun Bangsa

kornus

Jalan Trans Sulawesi Tertutup Longsor

redaksi

Presiden Jokowi minta Pelaku Seni terus Berkarya di tengah Pandemi