KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Antisipasi Radikalisme dan Terorisme, DPRD Minta Pemprov Keluarkan Pergub soal Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

 

“Untuk menangkal terorisme dan radikalisme memang diperlukan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan terorisme dan radikalisme sebagai musuh bersama,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Dr Istu Hari Subagio

Surabaya,mediakorannusantara.com – Menanggapi aksi teror bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, terjadi pada Rabu (13/11). Komisi A DPRD Jawa Timur desak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dari Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

“Radikalisme dan terorisme itu musuh kita bersama, sehingga kita semua harus waspada dan melakukan antisipasi di lingkungan sekitar kita dengan cara segera melopor kepada aparat jika menemukan sesuatu yang janggal, ” ujar Istu Hari Subagio di DPRD Jatim, Jumat (15/11).

Menurutnya, aksi radikalisme dan terorisme itu memiliki sasaran tertentu. Seperti aparat keamanan baik polisi maupun TNI. “Bahkan penusukan mantan Menkopolhukam Jendral TNI (Purn) Wiranto beberapa waktu lalu itu pelakunya juga bagian dari terorisme,” terang Istu Hari Subagio. Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena aparat keamanan tentunya sudah melakukan langkah antisipasi.

“Masyarakat juga diharapkan ikut waspada dan menjadikan terorisme dan radikalisme sebagai musuh bersama karena sangat merugikan. Oleh karena itu siskamling di lingkungan masyarakat harus ditingkatkan, RT/RW juga lebih proaktif jika ada tamu yang lebih 24 jam harus melapor. Begitu juga jika ada orag asing yang mencurigakan segera dilaporkan ke kepolisian,” harapnya.

Istu Hari Subagio juga meminta masyarakat peduli dengan para penghuni kost atau masyarakat yang kontrak di ruko yang perilakunya mencurigakan segera ditegur atau segera melaporkan ke RT/RW.  “Untuk menangkal terorisme dan radikalisme memang diperlukan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan terorisme dan radikalisme sebagai musuh bersama,” jelasnya.

Di Jawa Timur, lanjut Istu sebenarnya sudah sangat baik karena upaya antisipasi terorisme dan radikalisme dipayungi hukum berupa Perda No.8 tahun 2018 yang bisa mempersempit ruang gerak mereka. “Kalau perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bisa dijabarkkan denga Pergub secara detail tengang langkah-langkah preventif, saya pikir radikalisme dan terorisme juga bisa dipersemit ruang geraknya,” ungkapnya. (wan/jn)

 

 

 

Related posts

Taruna AAL Satlat KJK 2020 Mandi Katulistiwa di titik “0”

Konsumsi harian BBM di Jatimbalinus diprediksi Naik pada Libur Lebaran

Kemendikbudristek sebut Pengakuan RPL tak Kurangi Kualitas Pendidikan