Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi.
Sidoarjo (mediakorannusantara.com) – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, menyoroti temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo yang dianggap melanggar hukum. Menurutnya, temuan ini patut diduga adanya cacat administrasi dan pelanggaran hukum yang harus segera diusut secara tuntas.
“Kasus HGB di wilayah laut Banten ini akhirnya memicu masyarakat untuk mencari tahu apakah ada kasus serupa di daerah lain. Ternyata benar, masyarakat menemukan kejadian serupa di Jawa Timur,” ujar Sumardi saat dihubungi awak media, Rabu (20/1/2025)
Sumardi menegaskan, penerbitan HGB di atas wilayah laut jelas melanggar Undang-Undang (UU) dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
“Jadi harus dilakukan investigasi, bahkan kalau perlu diambil tindakan hukum, mungkin dari kepolisian. Kalau dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) sendiri jika memang itu betul (melanggar) ya harus dibatalkan,” tegasnya.
Sumardi menjelaskan, penerbitan HGB seharusnya didasarkan pada rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan tertentu, seperti perumahan atau kawasan industri. Namun, dalam kasus ini, wilayah yang dimaksud masih berupa laut.
“Ini kan masih berupa laut, berarti proses penerbitannya pasti ada proyek-proyek yang melanggar, berarti itu ada pihak-pihak yang terlibat, nah ini harus diusut secara tuntas. Kenapa proses itu bisa terjadi, kenapa bisa muncul HGB,” ujarnya.
Menurut Sumardi, kasus ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013 terkait pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA).
“Kalau sampai itu terjadi dan dianggap legal, bisa jadi nanti memancing masyarakat untuk menuntut keadilan bahwa masyarakat punya hak yang sama untuk bisa memiliki itu. Makanya kalau menurut saya, ini jelas-jelas pelanggaran,” kata Sumardi.
Untuk itu, Sumardi mendukung langkah pembatalan HGB di wilayah laut di Jawa Timur, seperti yang telah dilakukan pemerintah terhadap HGB dan SHM di wilayah laut Tangerang. Menurutnya, kasus ini tidak boleh ditoleransi meski melibatkan perusahaan besar.
“Perlu dibatalkan siapapun (pemiliknya) itu, saya dengar katanya milik dua perusahaan besar. Kita kan tidak melihat dua perusahaan besar, tapi kita melihat prosesnya itu bagaimana sampai terjadi HGB, karena jelas-jelas di atas laut,” ucap dia.
Maka dari itu, Sumardi mendorong BPN Jawa Timur, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait penerbitan HGB di wilayah laut di Jatim, seperti yang mencuat diwilayah Sidoarjo.
“Paling tidak ini kan menjadi atensi bersama dari pihak-pihak terkait, bahkan kalau perlu nanti melibatkan aparat penegak hukum dalam prosesnya (investigasi) itu,” pintanya.
Menurut dia, permasalahan ini patut diduga bukan hanya terkait persoalan mal administrasi, tetapi juga disinyalir adanya cacat hukum terhadap penerbitan HGB.
“Namanya proses yang cacat berarti kan ada pelanggaran hukum di situ. Berarti harus kita ambil tindakan sesuai dengan prosedur, dan kalau memang ini ada pelanggaran hukum, berarti harus diambil tindakan tegas,” tambahnya. (KN01)