Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.Surabaya (mediakorannusantara.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) meningkatkan pengawasan serta pendataan terhadap penghuni apartemen di Kota Pahlawan.
Hal ini menyusul semakin banyaknya pembangunan apartemen yang berpotensi menarik perhatian Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk tinggal di Surabaya.
“Kami minta Dispendukcapil memasifkan pengawasan dan pendataan penghuni apartemen,” ujar Arif Fathoni, ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/1/2025) petang.
Selain itu, Arif Fathoni juga meminta agar Dispendukcapil bekerjasama dengan Imigrasi serta instansi terkait dalam memasifkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya.
“Kami juga meminta Dispendukcapil untuk bekerjasama dengan Imigrasi dalam melakukan pengawasan sebagai antisipasi terhadap orang asing yang menjadi penghuni apartemen,” ucap dia.
Menurut Toni, sapaan akrabnya, langkah ini penting untuk memastikan semua penghuni apartemen, baik warga lokal maupun WNA, terdata secara baik dan benar.
“Pengawasan ini juga dapat meminimalisir risiko pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” tegasnya.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa TKA yang bekerja di Kota Surabaya memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan industri. “Tenaga kerja asing itu harus memiliki skill tertentu, dan masa kerjanya maksimal dua tahun,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selama dua tahun masa kerja tersebut, TKA juga wajib mentransfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja lokal.
“Negara mengatur, selama dua tahun itu ada transfer teknologi dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal. Jadi, ada nilai tambah bagi pekerja lokal,” katanya.
Arif Fathoni menyoroti pentingnya pengawasan terhadap masa kerja TKA di Surabaya. Setelah masa kerja dua tahun selesai, TKA diharapkan kembali ke negara asal mereka. “Setelah itu selesai, maka TKA itu harus kembali pulang ke negaranya,” kata Ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Mengutip data izin tinggal yang telah diterbitkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya mencatat, terdapat 2.595 WNA yang berada di wilayahnya sepanjang 2024.
Jumlah tersebut meliputi izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.
Maka dari itu, Arif Fathoni mendorong kerjasama antara Dispendukcapil, Imigrasi dan instansi terkait, dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Langkah ini diyakini akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan Surabaya, terutama di lingkungan apartemen.
“Pengawasan ini bukan hanya untuk melindungi warga lokal, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas WNA di Surabaya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (KN01)
