Surabaya (KN) – Seperti diduga sebelumnya, pernyataan Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengambil alih pembangunan Pasar Turi pada 14 Oktober 2014 hanyalah gertak sambal belaka. Buktinya, batas waktu pembangunan Pasar Turi yang berakhir, Selasa 14/10/2014) hari ini, seperti yang ditegaskan Walikota beberapa waktu lalu bahwa Pemkot akan mengambil alih pembangunan Pasar Turi dari PT gala Bumiperkasa terntayata tidak terbukti.
Padahal, rencana pengambilalihan dan putus kontrak terhadap investor yang pernah dilontarkan WaliKota Tri Rismaharini, ternyata hanya akan diganti dengan pengecekan bersama BPKP dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke lokasi.
Sementara itu Sekkota Surabaya Hendro Gunawan mengungkapkan, upaya Pemkot untuk menekan investor pembangunan Pasar Turi yang belum selesai akan dilakukan sesuai tahapan atau tidak langsung diambil alih.
“Ada tahapan tahapannya, bukan langsung mengambil alih begitu saja. Ada prosesnya, akan kita cek bersama,” kata Hendro saat dihubungi terpisah, Selasa (14/10/2014). (anto)