Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat daftar kerja sama dengan kop surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) yang beredar secara daring adalah palsu dan menyesatkan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri.
”Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Benni menjelaskan bahwa secara tata naskah dan format, surat yang beredar tersebut jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri. “Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap mekanisme kerja sama resmi dengan Kemendagri dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).
Oleh karena itu, Benni meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi dari kanal resmi.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri,” tegasnya.
Benni juga mengingatkan bahwa Kemendagri berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( wa/ar)
