Ponorogo, mediakorannusantara.com – Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bergerak cepat menindaklanjuti surat edaran Menteri Pertanian mengenai penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Ponorogo, Tamar Mahara, di Ponorogo, Kamis, menyatakan telah menginstruksikan seluruh pengecer dan distributor untuk segera melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan baru. Kebijakan ini diambil pemerintah pusat untuk menekan beban biaya produksi petani menjelang musim tanam.
Tamar juga meminta kelompok tani segera melakukan rekonsiliasi data penebusan pupuk yang belum terinput dalam sistem e-PUBES.
”Penebusan pupuk sebelum 22 Oktober masih memakai harga lama. Namun, jika transaksi itu belum diinput ke e-PUBES, bisa disesuaikan dengan HET terbaru melalui rekonsiliasi,” jelas Tamar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di lapangan, diiringi dengan monitoring bersama PT Pupuk Indonesia guna menghindari kekeliruan dalam proses penyaluran dan pembayaran.
Dinas Pertanian juga tengah menyinkronkan data kebutuhan pupuk untuk pengajuan tambahan kuota akhir tahun, guna memastikan stok cukup hingga musim tanam berikutnya dan distribusi tetap merata.
Berikut adalah HET pupuk bersubsidi terbaru berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian:
Urea: Rp1.800 per kilogram
NPK: Rp1.840 per kilogram
NPK khusus kakao: Rp2.640 per kilogram
ZA: Rp1.360 per kilogram
Pupuk organik: Rp640 per kilogram
Penurunan harga ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pertanian untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional sekaligus memperkuat daya beli petani di tengah fluktuasi harga komoditas. ( wa/ar)
