KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Bentuk Perhatian Gubernur Khofifah Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Gulirkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono saat memberika keterangan pers di Bapenda, Senin (14/7/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jatim. Program ini digelar sebagai upaya nyata meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk perhatian Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat. Intinya bagaimana menjaga daya beli masyarakat, termasuk menyasar kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Bobby kepada awak media di kantor Bapenda Jatim, Surabaya, Senin (14/7/2025).

Menurut Bobby, banyak masyarakat kurang mampu memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya, tetapi terkendala keterbatasan ekonomi.

“Alhamdulilah melalui terobosan ini diharapkan mereka bisa memenuhi kewajiban. Sehingga pada saat mencari nafkah dengan kendaraan sudah bayar pajak, mereka akan merasa nyaman dan tenang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa program ini tak hanya fokus pada sisi sosial, tetapi juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Selain itu, kebijakan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia,” imbuhnya.

Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, program juga didasarkan pada dua Keputusan Gubernur Jawa Timur, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/ 400/013/2025 yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/ 435/013/2025 yang dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Bobby memaparkan, bahwa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB meliputi beberapa hal. Di antaranya, pengurangan sebesar 24,7 persen untuk kendaraan pribadi atau badan yang tidak dikenakan tarif progresif dan bukan kendaraan umum.

“Selanjutnya, pengurangan sebesar 39,76 persen diberikan untuk kendaraan bermotor umum orang dan 27,71 persen untuk kendaraan bermotor umum barang,” sebut Bobby.

Untuk kendaraan dengan kepemilikan kedua, diberikan keringanan sebesar 29,13 persen. Sedangkan kepemilikan ketiga sebesar 31,55 persen, kepemilikan keempat sebesar 33,07 persen, dan kepemilikan kelima serta seterusnya mendapat keringanan sebesar 34,11 persen.

Tidak hanya itu, keringanan sebesar 39,76 persen juga diberikan untuk kendaraan yang digunakan sebagai ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial-keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat maupun daerah. Sementara pengurangan sebesar 37,25 persen diberlakukan untuk dasar pengenaan BBNKB.

“Pembayaran PKB dan Opsen PKB untuk kendaraan bermotor umum yang belum memenuhi persyaratan tertentu tetap diberikan keringanan. Sehingga pengenaannya disamakan dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi,” lanjut Bobby.

Selain keringanan tersebut, kebijakan pembebasan pajak daerah juga mencakup beberapa kategori penting. Salah satunya adalah bebas dari sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas dari pengenaan PKB progresif.

Lebih dari itu, program ini juga meliputi pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik masyarakat miskin ekstrem berdasarkan data P3KE.

“Pembebasan juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, serta untuk kendaraan sepeda motor roda tiga,” ucap Bobby.

Pihaknya memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus menambah penerimaan pajak.

“Sebanyak 878.392 objek pajak diprediksi akan memanfaatkan insentif ini, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar,” ujar Bobby.

Secara rinci, Bobby menyampaikan bahwa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 691.913 objek, menghasilkan penerimaan sebesar Rp194,66 miliar.

“Untuk pembebasan PKB progresif, ada 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp2,88 miliar,” katanya.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB untuk sepeda motor roda dua milik kelompok miskin ekstrem diperkirakan dimanfaatkan oleh 152.523 objek, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar dan potensi penerimaan Rp29,53 miliar.

Untuk pengemudi transportasi online, sebanyak 16.334 objek diperkirakan akan memanfaatkan insentif ini, dengan nilai pembebasan Rp2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp3,29 miliar.

“Sedangkan pembebasan untuk sepeda motor roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan Rp655 juta,” pungkas Bobby. (KN01)

Related posts

Panglima TNI terima CC Petinggi Militer Philipina

kornus

Polda Jatim Himbau Masyarakat Waspada Saat Membeli Kendaraan Bermotor

kornus

Pemkot Siapkan Pola Pengamanan dan Rekayasa Lalin Festival Musik Surabaya Hebat

kornus