Surabaya (KN)– Masyarakat harus berhati-hati dan waspada bila membeli kendaraan bermotor. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dulu keabsahan surat-surat saat membeli kendaraan. Imbauan ini terkait beredarnya Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu yang dibuat tersangka Andi Purwanto, Ayub Agung, dan Yusuf Suyatno.
Dari ketiga tersangka tersebut, baru Andi Purwanto yang berhasil diringkus polisi. Sementara dua tersangka lainnya, Ayub dan Yusuf masih dalam pengejaran polisi. Pengusutan sindikat pemalsu surat-surat kendaraan bermotor itu kini tengah dikembangkan polisi untuk mencari tahu posisi kedua tersangka di balik jaringan Samsat “swasta” tersebut. “Sudah kita dapatkan, tinggal menangkap,” kata Kasatpidum Ditreskrim Polda Jatim, AKBP Awang Joko Rumitro, Senin (31/1).
Modus yang dilakukan ketiga tersangka itu tergolong rapi. Pasalnya, kejahatan pemalsuan STNK dan BPKB tersebut sudah dilakukan sejak 2001 lalu, dan terbongkar sekarang.
AKBP Joko Rumitro mencontohkan, pemesan yang meminta dibuatkan STNK untuk mobil Avansa warna silver. Tersangka akan mengeceknya lebih dahulu. Sehingga saat mobil dengan STNK palsu tadi dijual maka pembeli yang mengecek akan percaya karena datanya ada. “Jadi ada yang dua mobil STNK-nya sama,” ungkapnya.
Dia menegaskan, untuk mengecek keabsahan surat-surat kendaraan bermotor yang akan dibelinya, masyarakat dihimbau untuk mengajak penjualnya ke Samsat. Dengan begitu, masyarakat tidak akan menjadi korban penipuan. “Jadi, kalau ada STNK palsu, maka saat perpanjangan tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku surat kendaraannya,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta, bagi yang memiliki surat kendaraan roda dua atau roda empat palsu segera melaporkan kepada polisi. Sebab, jika kendaraan yang berdokumen paslu tidak dilaporkan, maka bisa terkena jerat hukum pasal 363 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu, atau juga bisa dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah.
Ditreskrim Polda Jatim sendiri kini masih menelusuri adanya keterlibatan orang dalam Samsat atas pemalsuan STNK dan BPKB tersebut. Sebab, beberapa STNK dan BPKB yang diduga palsu buatan Andi itu lolos dari pemeriksaan di Samsat khususnya Samsat Manyar, tempat Ayub pernah menjadi Biro Jasa. Dengan demikian STNK dan BPKB itu pun lolos ketika di balik nama, sehingga pemilik baru kendaraan mendapatkan dokumen yang asli.
Setiap menerima pesanan, Tersangka mematok harga Rp 7 juta untuk BPKB palsu kendaraan roda empat, STNK palsu seharga Rp 2,5 juta, sedangkan untuk kendaraan roda dua STNK palsunya seharga Rp1 juta. Pelanggan komplotan ini berasal dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari berbagai kota. “Data yang kami dapat, data pemalsuan yang dilakukan hingga ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Madura, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap AKBP Awang.
Sementara, Ditreskrim Polda Jatim baru berhasil menyita 10 unit mobil jenis Daihatsu Xenia, Toyota Avanza dan Suzuki APV yang diambil dari para korban penipuan. Mobil-mobil tersebut, menggunakan STNK dan BPKB yang diduga palsu.(ant).