KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kasus Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar Bukan yang Pertama Kali Terjadi di Tubuh Bank Jatim, Komisi C Desak Pemprov Evaluasi Direksi Serta Komisaris Bank Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardhika, menyoroti kasus dugaan kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar.

Pranaya menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya kesalahan dalam manajemen Bank Jatim. Terlebih, kasus kredit fiktif ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Bank Jatim.

“Kasus ini memang bukan pertama kalinya, kita harus akui itu, fakta ini bukan yang pertama, sehingga ini menurut kami ada mis management yang terjadi di sini,” kata Pranaya ditemui di Surabaya, Minggu (16/3/2025) malam.

Oleh karena itu, Pranaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja direksi, bahkan komisaris Bank Jatim.

“Kami minta kepada pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kinerja direksi, bahkan juga kalau perlu komisaris juga dievaluasi kinerjanya. Karena komisaris ini adalah pengawas dari kinerja direksi,” ujar dia.

Pranaya juga menegaskan perlunya pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap operasional Bank Jatim agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Sampai di mana tupoksi pengawasan itu dijalankan, sampai di mana controlling itu terus dilakukan di Bank Jatim, ini yang perlu diberlakukan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, anggota Fraksi Partai Golkar ini telah mengusulkan agar Komisi C DPRD Jawa Timur segera menggelar rapat-rapat intensif untuk mencari akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Saya sudah menyampaikan aspirasi kepada pimpinan Komisi C agar kita segera mengadakan tindakan-tindakan konkret, rapat-rapat hearing yang intensif untuk mengetahui di mana akar letak persoalan. Supaya kita bisa segera untuk menindaklanjuti agar persoalan seperti ini tidak lagi terjadi ke depan,” jelas dia.

Terkait kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha menegaskan bahwa Komisi C telah melakukan penelusuran dan pencarian fakta selama beberapa bulan terakhir.

“Saya pikir kami akan melakukan pembahasan lebih dulu melakukan penelusuran sampai menemukan pokok permasalahanya. Karena kita di Komisi C sudah melakukan berbagai penelusuran maupun pencarian fakta itu sudah lebih dulu sekian bulan ke belakang,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), sehingga DPRD hanya perlu melengkapi aspek politis yang diperlukan.

“Hari ini sudah ditangani oleh APH, kita tinggal lengkapi dari sisi politis, kira-kira dorongan-dorongan apa yang perlu untuk dikuatkan. Saya yakin, baik Komisi C, Fraksi Golkar, maupun DPRD Jawa Timur pasti akan mendukung upaya-upaya politisi itu,” tuturnya.

Mengenai dugaan keterlibatan direksi dalam persetujuan kredit, Pranaya menjelaskan bahwa setiap cabang maupun kantor pusat memiliki plafon kredit dengan batas kewenangan tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengungkap mekanisme persetujuan kredit fiktif tersebut.

“Karena banyak, bukan hanya satu kali langsung Rp569,4 miliar, tapi sekian puluh kali. Nah, sekian puluh kali ini siapa yang ikut menyetujui, siapa yang minimal tahulah, ini yang harus kita telusuri ke depan,” jelasnya.

Namun, Pranaya mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu apakah direksi turut menyetujui kredit yang diduga fiktif tersebut. “Nah, itu yang kita masih cari tahu, karena kan masing-masing plafonnya beda-beda,” tambahnya.

Sebagai bank daerah yang dimiliki masyarakat Jawa Timur, ia berharap agar Bank Jatim dapat terus berkembang dan menjadi bank pembangunan daerah (BPD) terbaik di Indonesia.

“Kalau kita ingin menjadi peringkat satu, maka jajaran manajemen itu harus dievaluasi dan harus diperbaiki semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, skandal dugaan kredit fiktif kembali mengguncang Bank Jatim. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta dengan nilai dugaan penyelewengan kredit fiktif mencapai Rp569,4 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta berinisial BN, Pemilik PT Inti Daya Group berinisial BS, Direktur PT Inti Daya Rekapratama berinisial ADM, serta seorang karyawan BS berinisial FK. (KN01)

 

Related posts

Honor Modin Jenazah di Surabaya Minim, Anggota DPRD Jatim Hadi Dediyansah Minta Pemkot Berikan Perhatian Kepada Para Modin

kornus

Gelar Doa Bersama untuk Srikandi Partai Demokrat Hj. Sri Subiati, Emil Dardak: Terimakasih Pokja Indrapura

kornus

Cegah Kasus Cikungunya dan DBD, Pemkot Surabaya Gandeng ITD Unair Hingga BBTKLPP

kornus