KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Razia 12 panti Pijat di Kawasan Ruko Kedungdoro

Surabaya (KN) – Antisipasi adanya pernuatan asusila didalam pamti pijat. Polsek sawahan, rabu (27/3/2013) merazia 12 panti pijat di kawasan Ruko Jl Kedungdoro Surabaya. Namun dari razia itu, polisi tidak mendapatkan para pria hidung belang dan para terapis plus-plus. Namun, polisi berhasil mengamankan empat terapis yang diketahui tanpa identitas. (red)

 

gambar : Ilustrasi pijat

Related posts

Dinas Kesehatan Temukan 2610 Kasus Penyakit Kusta di Jatim

kornus

Pilkada Serentak Kabupaten/Kota di Jatim Diperkirakan Butuh Dana Rp 600 Miliar Lebih

kornus

Dalami Aliran Uang ke BBSB dan AE, KPK Periksa Satu Petinggi Lembaga Survei