KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Sistem Pemerintah Daerah Jadikan Kecamatan Sebagai SKPD Dinilai tak Efektif

Surabaya (KN) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19/2008, Kecamatan merupakan perangkat daerah yang fungsi dan kewenangannya sejajar dengan perangkat daerah lainnya (Dinas, Badan dan Kantor). Sistem pemerintahan daerah yang menjadikan kecamatan sebagai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dinilai tak efektif.“Kalau Kecamatan difungsikan sebagai SKPD, maka proses birokrasinya akan semakin rumit. Sehingga proses koordinasinya Pak Camat biasanya langsung bertanggung jawab pada Bupati jadi berubah,” kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Jatim, Dr Ahmad Sukardi MM saat ditemui di Hotel Oval Surabaya, Rabu (27/3/2013).

Menurut dia, ada beberapa kendala yang dihadapi dengan diberlakukannya status kecamatan menjadi SKPD, di antaranya sumber daya aparatur. Peningkatan status Kecamatan menjadi SKPD memang dianggap meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berkelanjutan. Namun ditinjau dari segi kepegawaian masih banyak kekosongan jabatan di tingkat Kecamatan.

“Kekosongan-kekosongan tersebut tentu saja akan menghambat terlaksananya Kecamatan sebagai SKPD dalam kerangka tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Selain banyak jabatan yang kosong, pelaksanaan Kecamatan menjadi SKPD terkendala pula oleh tidak memadainya kompetensi aparatur yang ada untuk menduduki jabatan struktural di Kecamatan.

Hambatan lainnya, Kecamatan sebagai SKPD yakni sarana dan prasarana aparatur yang belum lengkap. Hal ini terjadi karena selama ini Kecamatan tak memiliki anggaran untuk melengkapi sarana prasarananya secara mandiri.

Kendati demikian, nilai positif dengan menjadikan Kecamatan sebagai SKPD maka pengawasan langsung terhadap kegiatan di tingkat desa dapat lebih optimal. Pagu indikatifnya pun akan betul-betul sesuai skala prioritas masing-masing Kecamatan setelah konfirmasi dengan desa.

Sebagai SKPD yang otonom, Kecamatan tentunya juga memiliki anggaran sendiri. Maka konsekuensi logisnya, kecamatan diharuskan menyusun rencana anggaran berikut rencana program atau kegiatan serta menyusun dokumen-dokumen perencanaan seperti renstra (rencana strategis untuk lima tahun), dan renja (rencana kerja SKPD untuk satu tahun).

Hal yang paling menonjol dari perubahan status tersebut, sebelumnya anggaran untuk setiap kecamatan dipukul rata di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan Setda, namun seiring dengan perubahan status, anggaran setiap kecamatan kelak akan berbeda-beda, tergantung dari volume kegiatan kecamatan yang bersangkutan.

Dengan demikian anggaran untuk pembangunan yang sebelumnya berada di Pemkab (Badan, Dinas, Kantor) seiring dengan perubahan status, akan terkonsentrasi di tingkat Kecamatan. Misalnya untuk membangun jalan dan sarana di sebuah desa, jika sebelumnya anggarannya berada di dinas terkait, maka kini berada di Kecamatan. Dengan demikian, selaku SKPD, Kecamatan kini memiliki anggaran pembangunan. (rif)

 

Foto : Ilustrasi kantor Kecamatan di Surabaya

Related posts

Kirimkan Bantuan Kemanusiaan, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek Sampaikan Terima Kasih Kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

kornus

Bidik Juara Umum, Pemkot Surabaya Berangkatkan 271 Atlet Terbaik di FORDA 1 Jatim

kornus

Wali Kota Eri Optimis Keberadaan Sekolah Internasional Turut Pengaruhi Kualitas Pendidikan Surabaya

kornus