KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Pelaku Prnipuan Dengan Modus Penggandaan Uang Diringkus Polisi

Pasuruan (KN) – Polres Pasuruan meringkus Abdul Rohim (46), pelaku penggandaan uang  warga Dusun Linggo, Desa Linggo, Kecamatan Kejayan,  Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Korbannya penipuan dengan modus penggandaan uang itu adalah Muchiatun (55), warga Lingkungan Watu Adem, Kelurahan Pecalukan,  Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Aksi kejahatan itu terjadi pada 26 Nopember 2012  lalu di rumah korban. Setelah mendapat laporan kejahatan itu polisi berhasil bergerak cepat dan akhirnya mengungkap dan meringkus pelaku di rumahnya, Jumat (7/12).

Modus operandi yang dilakukan pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa satu kamar  dan dalam pembicaraannya antara pelaku dan korban, bahwa  pelaku mengaku bisa menggandakan uang yang ada di dalam kamar yaitu jumlah uang tunai sebesar Rp 6 juta bisa digandakan dalam 4 hari sebesar Rp 1 milyar.

Ucapan pelaku kepada korban sangat meyakinkan, maka korban akhirnya mau memberikan uangnya sebesar Rp 6 juta, lalu pelaku meminta kardus bekas tempat Mie Instan, kain merah/putih untuk penutup kardus, dupa joswa satu biji, karpet satu lembar, kertas koran dan piring satu biji.

Setelah semua itu terkumpul,  lalu barang tersebut ditaruh didalam kamar, kemudian uang ditaruh dalam kardus, lalu piring yang diberi minyak wangi-wangian di taruh diatas uang dalam kardus. Selanjutnya kardus ditutup dengan kain merah putih, kemudian Dupa Joswa di bakar disamping kardus, selanjutnya korban disuruh keluar kamar karena pelaku beralasan akan memberi doa-doa (jampa-jampi).

Begitu korban keluar kamar,  pelaku mengambil uang milik korban Rp 6 juta dan dimasukkan kedalam saku celananya. Selanjutnya pelaku berpesan kepada korban agar  kardus jangan sampai dibuka selama 4 hari dan hanya pelaku yang membukanya, menurtu pelaku maka disitulah uang Rp 1 miliar nanti akan berada di dalam kotak kardus.

Selang 2 hari pelaku datang lagi kerumah korban dan masuk kedalam kamar, kemudian memberitahu kepada korban, bahwa proses penggandaan uang bisa lebih cepat lagi kalau uangnya yang ada didalam kardus harus ditambah lagi.

Saat itulah korban mengajak dan memberitahu kepada teman-teman atau tetangga-tengganya dan akhirnya ada juga tetangga dan teman korban yang tertarik untuk ikut menggandakan uang kepada pelaku  sebanyak 5 orang seperti Silvia, Eva, Halim Sanjaya, Saiful, dan Tia. Dari mereka ini  uang bisa terkumpul  sebesar Rp 21 juta dan para korban lainnya ditunjukkan cara-cara ritualnya yang dilakukan pelaku seperti sama yang dilakukan oleh korban Muchiatun.

Selanjutnya pelaku menjanjikan  kepada mereka, bahwa dalam waktu yang sama uangnya yang ditaruh didalam kotak kardus akan berubah menjadi uang p 1 miliar. Namun demikian setelah ditunggu-tunggu beberapa hari hingga saat korban melaporkan kejadian tersebut pelaku tidak datang ke rumah korban dan setelah para korban membuka kamar dan membuka masing-masing kotak kardus yang disimpan di kamar, ternyata kotak kardus tidak ada uangnya dan uang korban bersama uang kawan-kawan korban dibawa kabur pelaku. Merasa ditupu pelaku, korban segera melaporkan penipuan itu ke Polres Pasuruan.

Dihadapoan polisi pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan penipuan dengan berpura-pura bisa menggandakan uang  dan uang milik para korban tersebut memang diambil oleh pelaku lalu digunakan untuk keperluan pribadi seperti untuk membayar hutang pelaku. (red)

 

Ilustrasi pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang

Related posts

Gogot Cahyo Baskoro : Pemilih Pemula Punya Peran Besar Sukseskan Peluang Sukseskan Pemilu 2024

kornus

Akhirnya Sidang DPR Setujui Program Dana Aspirasi

kornus

Soal Polemik Film G30S PKI, Gatot Nurmantyo : Biarin Sajalah…

kornus