KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pansus DPRD Surabaya Dukung Pemkot Bebaskan PBB Veteran

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemkot Surabaya  akhirnya menyetujui pembebasan  kewajiban  membayar pajak bumi bangunan (PBB) bagi veteran di Surabaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilawati saat rapat finalisasi revisi Perda Nomor 10/2010 dengan Pansus PBB di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (8/3/2021).

Menurut Ira, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya  sepakat dilakukan perubahan atau revisi terhadap subyek pajak yang dikecualikan, yakni hunian.

“Jadi Perda itu akan diberlakukan tahun ini,  di mana terhadap Surat Tagihan Pajak  Bumi Bangunan (STPBB) yang sudah dikeluarkan bagi wajib pajak yang sudah membayar akan ditracking, ujar dia kepada media, Kamis (8/4/2021).

Dia mengatakan , perubahan Perda 10/2010 yang merupakan perda inisiatif DPRD Surabaya   peninggalan periode sebelumnya  akan diproses di Badan Musyawarah (Banmus)  DPRD Kota Surabaya dan Rapat Paripurna.

“Jadi nanti akan dievaluasi Pemprov sebelum dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI,”jelas dia.

Soal orang yang masuk katagori veteran, Ira menuturkan, kalau melihat referensi ada beberapa istilah untuk veteran. Tapi yang jelas, lanjut dia, pemkot lebih fokus kepada  veteran yang berjuang untuk kemerdekaan. Di luar itu tidak akan dapat fasilitas tersebut.

“Para veteran ini kan memiliki kartu, sertifikat, atau tanda penghargaan. Itu yang akan kita bebaskan dari kewajiban membayar PBB. Ya, kurang lebih Rp 500 juta per tahun, ” ungkap dia.

Sementara Ketua Pansus PBB Hamka Mudjiadi Salam mengatakan  pembebasan PBB bagi veteran ini adalah sebagai bentuk  penghargaan atau tanda terima kasih terhadap perjuangan para veteran  membela bangsa dan negara.

“Alhamdulillah, akhirnya Pemkot Surabaya sepakat membebaskan para veteran dari kewajiban membayar PBB, “ujar Hamka, Kamis (8/4/2021).

Lebih jauh, dia menjelaskan,  secara prinsip,  Pansus PBB telah memperjuangkan beberapa hal. Tapi toh tidak semua disepakati oleh Pemkot Surabaya, mengingat saat ini masih dalam masa  pandemi Covid 19.

Menurut  politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya ini ada skema tarif baru dari yang ada sebelumnya di Perda Nomor 10 Tahun 2010.  Jadi, ada  klasifikasi  NJOP Rp 250 juta ke bawah,  Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelumnya sesuai perda klasifikasinya  hanya Rp 1 miliar ke bawah dan di atas Rp 1 miliar.

Pansus PBB, lanjut dia, menaruh harapan besar   untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar,  yang rata-rata dihuni orang-orang kelas bawah,  agar ada keringanan pembayaran PBB-nya. “Kalau NJOP yang di bawah Rp 1miliar, utamanya yang Rp 250 juta ke bawah, jangankan untuk membayar PBB, untuk menutupi kebutuhan hidup sehari- hari saja sulit.  Makanya,  diusulkan ada keringanan PBB,” ungkap dia.

Tapi usulan ini ditolak. Lantaran Pemkot Surabaya sedang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.

Lebih jauh, dia menuturkan, pemasukan dari sektor pajak yang diandalkan Pemkot Surabaya,  ya dari PBB ini. Karena RHU, restoran dan lain-lain tutup.

Untuk itu, usulan pansus soal perubahan skema tarif di luar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tak disetujui oleh Pemkot Surabaya.

“Akhirnya pansus menambahkan kan usulan di luar pansus periode sebelumnya, yakni soal pembebasan kewajiban membayar PBB untuk veteran. Dan, saya bersyukur  usulan ini disepakati Pemkot Surabaya,” ungkap Hamka.

Dia menandaskan, Keberhasilan ini karena  pansus  menekankan  bahwa PBB dari  veteran itu nilainya kecil dan semakin lama semakin berkurang dibandingkan perjuangan mereka untuk bangsa dan negara yang luar biasa.

“Mereka ini (veteran) perlu penghargaan dan penghormatan dari kita, meski mereka tak butuh dihormati,” pungkas Hamka. (KN01)

Related posts

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 25 Perwira Tinggi

kornus

Jam Buka Minimarket di Surabaya Akan Dibatasi Hanya Sampai Pukul 24.00 Wib

kornus

Lilik Arijanto Resmi Lantik Jadi Sekda Kota Surabaya, Tugas Utama Selesaikan Masalah Kota dan APBD 2026

kornus