KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Jam Buka Minimarket di Surabaya Akan Dibatasi Hanya Sampai Pukul 24.00 Wib

ilustrasi-minimarketSurabaya (KN) – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan derah (Raperda) toko modern akan membuat aturan yang ketat. Raperda ini akan mengatur minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang terus dibahas di DPRD Surabaya. Upaya penataan keberadaannya terus dilakukan. Hal ini karena ada rencana membatasi jam operasional minimarkat tersebut sampai pukul 24.00 Wib.

“Selama ini banyak mini market yang beroperasi selama 24 jam nonstop, tapi nantinya hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 24.00 Wib,” kata Ketua Pansus Raperda Toko Modern Eddy Rusianto, kemarin, Minggu (20/6/2014).

Menurutnya, ketentuan ini berdasarkan adanya banyak kejahatan yang berkaitan dengan operasional mini market-minimarket tersebut. Itu karena belakangan sebagaian besar mini market di Surabaya beroperasi selama 24 jam nonstop. Sementara atas kondisi itu banyak juga mini market yang jadi sasaran perampokan.

“Dengan dasar itu, Pansus memutuskan jam operasional hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 saja,” ujarnya.

Jadi, lanjut Eddy, selain masalah perizinan mini market yang masih akan terus ditata, nantinya jam operasional mini market juga akan diatur sedemikian rupa. Harapannya, agar pendirian mini market itu tetap bisa berjalan dan menguntungkan masyarakat. Memang, sampai saat ini dari sekitar 400 lebih minimarket yang ada di Surabaya, baru beberapa saja yang memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Sedangkan, yang lainnya sama sekali belum memiliki IUTM.

“Kami lihat izin yang dimiliki sebatas IMB (Izin Mendirikan Bangunan), itupun hanya 30-an unit saja,” ungkapnya.

Terkait dengan Raperda Toko Modern itu sendiri, DPRD Surabaya menilai pembuatan Raperdanya sangat perlu percepat pengesahannya. Karena, keberadaan mini market di Surabaya sudah menjamu ke mana-mana. Baik di perkampungan maupun perumahan. “Kami akui, ini masalah lama, tapi kami mendesak agar lokasi mini market yang satu dengan yang lainnya tidak boleh berdekatan dengan jenis usaha sama dan dekat pasar tradisional,” kata Eddy.

Setelah Perda digedok, gerai minimarket yang terlanjur berdiri berdekatan, dekat toko kelontong warga di pemukiman atau pasar tradisional harus direlokasi. Dewan memberi kesempatan 2,5 tahun untuk relokasinya. Waktu sampai 2,5 tahun itu dinilai cukup bagi pengusaha mini market untuk mencapai BEP (break event point) alias balik modal.

Selain itu, juga ada tambahan waktu enam bulan untuk mengurus IUTM ditempat baru. “Jadi kami beri tenggat 3 tahun sejak Perda itu nanti digedok,” papar Eddy.

Dalam perda yang bakal disahkan nanti, kata Eddy, juga akan mengatur jam buka toko modern atau minimarket supaya tak sama dengan pasar tradisional atau toko kelontong usaha kecil milik warga. Jenis barang yang dijual juga tak boleh keluar dari aturannya. Di antaranya, soal penjualan minuman keras di mini market, karena penjualan miras dengan kadar alkohol tinggi dilarang dijual di sembarang tempat.

“Saya melihat, banyak juga mini market yang berjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi,” katanya.

Ketua DPRD Moch Machmud mengatakan bahwa Raperda toko moderna merupakan Raperda inisiatif dewan. Dewan menilai Raperda itu mendesak. Raperda itu untuk penataan toko modern. Sementara, melihat banyaknya minimarket di perkampungan, kata Machmud, mengancam bahkan bisa mematikan usaha kecil warga. Setelah perda diberlakukan, pemkot bisa minta pengusaha memindahkan usahanya ke wilayah lain di Surabaya. Ini akan mudah dilakukan selagi persilnya sewa.

“Jika menolak pindah atau mengevaluasi jenis usaha, maka Pemkot berwenang tidak memperpanjang IUTM atau Izin Usaha Toko Moderen tersebut,” tandasnya. (anto)

Related posts

Gubernur Jatim Dampingi Presiden Bagikan 5.153 Sertifikat Tanah se-Malang Raya

kornus

Berbaur Bersama Puluhan Ribu Masyarakat Jatim dalam Aksi Bela Palestina, Gubernur Khofifah Ajak Beri Dukungan Lewat Doa dan Donasi

kornus

Jelang Perubahan SOTK Baru, Walikota Surabaya Mutasi Pejabat Pemkot

kornus