KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemakaman Di Surabaya Tak Dikenai Biaya Restibusi

Surabaya (KN) – Peraturan daerah (Perda) Restibusi Pelayanan dan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya, Kamis (23/2).Perda Kota Surabaya yang sudah syahkan melalui paripurna tersebut, menegaskan jika pemakaman di lahan pemakaman umum milik Pemkot Surabaya, tak dikenai biaya retribusi alias gratis.

Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat, tak sebatas warga kurang mampu. Bahkan Ernawati, Ketua Pansus Perda tersebut mengatakan, masyarakat bisa berbangga karena sudah tak dibebani retribusi untuk pemakaman. Hanya saja, untuk perabuan jenazah, tetap dipatok retribusi. “Hanya 50 persen dari nilai yang diajukan Pemkot,” tandas Ernawati, Jumat (24/2).

Yang menarik, jika ada warga yang meninggal dunia dan dimakamkan di pemakaman bukan milik Pemkot, maka Pemkot Surabaya harus memberikan subsidi silang. Nantinya akan ada anggaran khusus untuk masalah tersebut.

Sekadar informasi, sebelum ada perda ini, retribusi pelayanan pemakaman umum di Surabaya (khusus pemakaman Rangkah dan Keputih), dipatok retribusi setahun sebesar Rp100 ribu. Untuk pemakaman di luar Pemkot, retribusinya bervariasi dan bisa mencapai Rp500 ribu per tahun.

Informasinya, penetapan Pansus untuk menggratiskan retribusi pemakaman umum ini, berdasar pemberlakuan hal yang sama di kota-kota lain yang notabene nilai APBD-nya kalah dengan Kota Surabaya. Karena itu, sangat mustahil jika Surabaya tak bisa memberlakukan hal tersebut. Bahkan ada informasi, sebenarnya Pemkot Surabaya menolak menggratiskan retribusi pemakaman, namun kalah suara dengan keinginan dewan. (Jack)
Foto : Ilustrasi makam di Surabaya

Related posts

Penindakan Tim Gabungan TNI-Polri di Sugapa, 1 KKSB Tewas

kornus

Wali Kota Eri Terima Penghargaan sebagai Akselerator Entas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

kornus

Jelang Hari Raya Idul Adha, RPH Pastikan Disiplin Protokol Kesehatan

kornus