KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kinerja PNS Amburadul, Kemenpan dan RB Akan Membuat Program Penilaian Kinerja Setiap Aparatur Negara

Jakarta (KN) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), akan membuat program penilaian kinerja untuk setiap aparatur negara. Hasil penilaian ini akan berdampak pada remunerasi (imbalan kerja di luar gaji).

Namun, banyak kalangan berpendapat sistem perekrutan pegawai negeri sipil harus diperbaiki,  karena remunerasi tidak akan berpengaruh pada peningkatan kinerja. Ditambah lagi dengan aparatur yang ada saat ini tidak berkualitas.

Pengamat Kebijakan Publik Andrinof Chaniago itu mengatakan, pemerintah seharusnya jangan terlalu fokus dengan renumerasi melainkan perbaikan di kualitas dan mutu aparatur negaranya itu sendiri. Kata Andrinof, sudah menjadi rahasia umum apabila mental dan mutu aparatur masih buruk karena sistem perekrutannya amburadul.

Oleh karena itu, perekrutan Kemenpan dan RB harus membuat sistem khusus dimana calon yang diterima menjadi PNS ialah warga negara yang sudah melewati tes dan persyaratan dengan baik.

Jangan ada sistem kolusi dan nepotisme mewarnai di proses perekrutan itu. Lebih baik lagi jika sistem titip menitip anak pejabat menjadi pegawai ditutup celahnya. “PNS saat ini sisa perekrutan jaman orde baru. Mereka diterima bukan karena kualitasnya namun karena mampu membayar atau titipan pejabat,” kata Andrinof kepada wartawan, Jumat (11/11/2011).

Bagaimana bisa remunerasi diberikan kepada mereka yang niatnya saja ingin mendapat pekerjaan santai, gaji mengalir dan mendapatkan pensiun seumur hidupnya. “Bagi mereka remunerasi tidak akan berdampak pada peningkatan kinerja malah seperti mengisi air dalam ember yang bocor,” jelas Andrinof.

Sistem perekrutan yang melibatkan lembaga independen dan sudah dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) patut dicontoh oleh semua Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, metode mutasi dan promosi juga harus diubah. Dimana mutasi diterapkan bagi yang kompeten untuk daerah yang membutuhkan, sedangkan promosi jatuh pada aparatur berprestasi. Dan jangan prosesnya dibalik, dimana mutasi diberikan atas asas ketidaksukaan, lalu promosi diberikan karena unsur kedekatan dengan pimpinan. (red)

Foto : Ilustrasi PNS

Related posts

KPK Sebut Gratifikasi Itu Tidak Dilarang, yang Dilarang Jika Pemberian Itu Ada Kepentingan

kornus

Cegah Penularan Mpox, Pemkot Surabaya Masifkan Sosialisasi PHBS ke Masyarakat

kornus

Kodam V Brawijaya Berikan Bintal Rohani Kepada Ratusan Prajurit Kodim 0813 Bojonegoro

kornus