KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Divonis 3,5 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi DKI, Susno Akan Ajukan Kasasi

Jakarta (KN) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis 3,5 tahun penjara Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Setelah mendengar putusan vonis 3,5 tahun penjara, Susno akan mengajukan kasasi. “Pasti, kami akan kasasi,” ujar salah satu kuasa hukum Susno Duadji, Zul Armain Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (11/11/2011).

Dia juga mengaku pihaknya belum mengetahui putusan banding terhadap Jenderal bintang tiga korps Bhayangkara itu. Biasanya lanjut Zul, bila memang sudah diputus, maka pengadilan akan mengirimi salinan putusan tersebut. “Saya belum tahu tentang vonis tersebut. Saya akan cek dulu keputusan itu melalui Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Vonis ini sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini berdasarkan No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs. Susno Duadji SH MH MSc tanggal 9 November 2011.

“Inti amar putusan terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/11/2011).

Namun, ada sedikit perubahan dari vonis PN Jaksel. Jika di PN Jaksel Susno didenda Rp4 miliar, kali ini oleh PT DKI ditambah denda Rp200juta. “Yang diperbaiki pembayaran uang pengganti dari Rp4 miliar (menurut PN Jaksel) jadi Rp4.208.898.749 dan kurungan pengganti denda dari 6 bulan jadi 4 bulan),” terang Sobari.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Ketua Roosdarmani, Anggota Widodo, As’adi Al Ma’ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi. (red)

Related posts

BPK Temukan Kelebihan Biaya Penginapan Luar Negeri Anggota Dewan Lebihi Standar Pemkot

kornus

Serahkan DIPA TA 2020, Gubernur Minta Penggunaan DIPA Tak Hanya ‘Sent’ Tapi Harus ‘Delivered’

kornus

Erlangga Tawarkan Konsep Kawasan Perumahan Terintegrasi

kornus