
Jakarta- mediakorannusantara.com- Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati pada Kamis, 14 Mei 2026.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa evaluasi mendalam tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, melainkan juga kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut namun memilih untuk tidak mengambil tindakan pencegahan.
Menurut Wakil Menteri Agama, pelaku kekerasan seksual wajib dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila nantinya terbukti bersalah secara hukum di pengadilan.
Romo Muhammad Syafi’i menilai tindakan amoral tersebut tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren yang selama ini menjadi lembaga pendidikan dan pembentukan karakter bagi generasi muda.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata Romo Muhammad Syafi’i.
Wakil Menteri Agama tersebut juga menekankan betapa pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk melakukan evaluasi ketat terhadap para pengasuh dan seluruh pihak yang berada di lingkungan pesantren.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan ruang atau toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kekerasan seksual.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegas Ahmad Syaiku.
Kemenag Pati sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual serta evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada tanggal 4 Mei 2026.
Hasil dari evaluasi tersebut kemudian menjadi landasan kuat bagi pencabutan izin operasional yang secara resmi mulai berlaku sejak tanggal 5 Mei 2026.
Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka, Kemenag juga memastikan bahwa hak-hak pendidikan para santri di pondok tersebut tetap terpenuhi dengan baik.
Tercatat sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara waktu mengikuti proses pembelajaran secara daring dari rumah.
Kementerian Agama selanjutnya akan melakukan asesmen khusus guna menentukan proses pemindahan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang sesuai.
Langkah tegas serupa juga diambil oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung yang sedang memproses pencabutan Izin Terdaftar Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah munculnya dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” pungkas Zulkarnain. (wa/an)
