KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Eks Direktur Pertamina Akan Gugat LHP BPK Terkait Kasus LNG ke PTUN

Eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto,

Jakarta, Mediakorannusantara.com- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto berencana melayangkan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Hari Karyuliarto, LHP yang mencantumkan kerugian negara tersebut dinilai ilegal karena ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang serta dianggap di bawah standar lantaran melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.

“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari Karyuliarto saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026).

Sejauh ini, Hari Karyuliarto menyatakan belum memikirkan untuk mengajukan banding terhadap vonis pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Hari Karyuliarto mengaku sudah tidak menaruh kepercayaan pada Pengadilan Negeri sehingga lebih memilih untuk menempuh jalur gugatan ke PTUN.

Walaupun demikian, Hari Karyuliarto tetap akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim advokat guna mempertimbangkan apakah upaya banding tetap diperlukan terkait putusan hukum dalam kasus tersebut.

“So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa, tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani juga dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Kedua terdakwa turut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dalam kasus ini, Hari Karyuliarto dinyatakan terbukti tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional namun tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni Andayani terbukti mengusulkan kepada Hari Karyuliarto untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian serta risiko yang memadai.

Akibat perbuatan tersebut, muncul kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun karena adanya pihak yang diperkaya, yaitu mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah dan pihak Corpus Christi.

Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(wa/ar)

Related posts

Pelindo 1 Lakukan Percepatan Pengembangan Kuala Tanjung

Jelang Penerapan PSBB, Korem Baladhika Jaya Pantau Persiapan Pendistribusian Sembako

kornus

Kabinet Baru, Jokowi Telah Panggil 24 Nama, Ini Daftarnya

redaksi