
Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan kini mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, memberikan penjelasan terkait hal tersebut di Jakarta pada Selasa (21/4).
“Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual,” ujar Ristianto Pribadi.
Ristianto Pribadi berharap kebijakan ini bisa lebih terjangkau sehingga penyiapan bisnis karbon dapat mencakup serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.
“Pemerintah Indonesia saat ini sesuai dengan arahan Presiden RI kita harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi termasuk juga untuk pengembangan bisnis-bisnis, terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan,” katanya.
Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui regulasi ini sebagai langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di tanah air.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta pada Kamis (22/4) mengatakan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
Raja Juli Antoni menambahkan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi hingga strategi pencapaian agar selaras dengan komitmen nasional.
Selain itu, peraturan menteri tersebut memperluas pihak yang bisa terlibat dalam perdagangan karbon, yang kini mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon.(wa/ar)
