KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Yusril Ingatkan Aparat Penegak Hukum Berhati-hati Pascavonis Bebas Delpedro Marhaen dkk

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,

Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar bekerja dengan penuh kehati-hatian sebelum memutuskan untuk melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya.

Saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Beliau menegaskan bahwa apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum hingga ke tingkat penuntutan di pengadilan. Hal ini dikarenakan jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk merehabilitasi serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut.

Yusril menilai bahwa kasus yang menjerat Delpedro dkk harus menjadi hikmah dan pelajaran bagi semua pihak dalam menegakkan hukum sesuai amanat reformasi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, aparat memang berwenang menangkap dan menahan seseorang jika terdapat dugaan dan alat bukti kuat tindak pidana, namun sebaliknya, tersangka dan terdakwa juga berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.

Terkait sosok Delpedro, Menko Yusril mengaku sempat meminta agar yang bersangkutan tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Beliau berharap agar sebagai aktivis, Delpedro dkk berani melakukan pembelaan diri secara gentleman di tingkat pemeriksaan maupun persidangan, dan Yusril menilai bahwa Delpedro telah melakukan hal tersebut.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa, sehingga Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut 2 tahun penjara atas dakwaan mengunggah 80 konten kolaborasi pada 24-29 Agustus 2025 yang dianggap menghasut pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya. Salah satu bukti yang dipermasalahkan adalah poster bantuan hukum bagi pelajar, namun proses hukum ini berakhir dengan keputusan hakim yang menyatakan mereka tidak bersalah secara sah dan meyakinkan.  ( wa/ar)

Related posts

DPRD Jatim Minta Pemerintah Beri Perlindungan Produksi Pertanian Jatim

kornus

Erick Thohir sebut Lampung Potensial jadi Pusat Ekonomi Baru

Wagub Harap Jatim Mampu Jadi Sentra Industri Perhiasan Nasional

kornus