KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim Nasional

Indonesia Ajukan Penangguhan Konsesi ke WTO Buntut Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa

Menteri Perdagangan Budi Santoso

Jakarta, mediakorannusantara.com-Indonesia resmi mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Langkah tegas ini diambil sebagai dampak dari ketidakmampuan Uni Eropa dalam memenuhi kewajibannya terkait kebijakan minyak sawit.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah Uni Eropa melewati tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan serta rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO dalam perkara DS593: EU-Palm Oil. Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, Budi menegaskan bahwa penangguhan konsesi tersebut akan difokuskan pada sektor barang, namun tetap terbuka untuk sektor lainnya. “Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi.

Lebih lanjut, langkah penangguhan konsesi ini dinilai perlu diambil dan telah sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO). Hal ini dipicu oleh kegagalan Uni Eropa dalam menyesuaikan kebijakan minyak sawitnya berdasarkan putusan panel serta ketidakmampuan mereka memberikan kompensasi yang berimbang kepada Indonesia. Budi menyatakan bahwa pengajuan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB bertujuan untuk menjaga hak Indonesia di masa depan apabila Uni Eropa terus gagal mematuhi putusan Panel WTO. “Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi.

Pemerintah Indonesia dalam menempuh jalur ini juga telah melakukan koordinasi lintas instansi serta mengantongi dukungan penuh dari pelaku usaha, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI). Menurut Budi, kerugian tahunan yang diderita para pelaku usaha sangat besar akibat hilangnya potensi nilai ekspor dari sengketa ini.( wa/az)

Related posts

Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

kornus

Gelar RKPD 2026 dan RPJMD 2026-2029, Pemkot Surabaya Susun Rencana Strategis Penyelesaian Tujuh Prioritas Pembangunan

kornus

Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN