
Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diyakini akan memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Terkait hal tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan di Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026, bahwa “Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital.” Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Langkah Komdigi melalui regulasi ini dinilai mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan layanan digital yang aman, ramah anak, serta memperkuat ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh. Namun, Arifah Fauzi menekankan bahwa kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital. Beliau mengungkapkan kekhawatirannya bahwa “Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting.”
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengingatkan bahwa sekadar pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari celah yang tidak aman, seperti penggunaan VPN atau jalur yang tidak terpantau. “Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” tegas Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Ia mengakhiri pernyatannya dengan menekankan bahwa pelindungan anak memerlukan keterlibatan kolektif dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbagai lembaga, di mana “Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab.” ( wa/at)
