KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Warga Pinggir Rel KA Didukung FMPL dan Komisi A Tolak Penggusuran Paksa

Surabaya (KN) – Rencana penggusuran bangunan di sepanjang bantaran rel KA di wilayah Surabaya, nampaknya akan menyisakan masalah konflik antara warga pemilik bangunan tersebut dengan PT KAI Daops 8 Surabaya.Setelah Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL), Anto menyatakan mendukung mendukung warga penghuni bagugnandisepanjang pinggir rel kereta api di Surabaya melawan penggusuran sewenang-wenang yang akan dilakukan PT KAI Daop 8.

Menurut Anto, PT KAI tak bisa senaknya mengeksekusi atau menggusur warga seenaknya, karena negara ini negara hukum,maka esekusi atau menggusur paksa itu yang bia melakukan hanya pengadilan bukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang ditempati wwarga tersebut.

Kini ratusan warga yang selama puluhan tahun tinggal dan bermukim di wilayah sisi kanan dan kiri bantaran rel KA untuk sementara waktu bisa bernafas lega. Pasalnya Komisi A DPRD Surabaya juga mendukung warga agar tempat tinggalnya tidak digusur oleh PT KAI.

Ratusan warga itu, Jumat (25/1/2013) mendatangi gedung DPRD Surabaya, mereka warga dari sepanjang jalur kereta api mulai kawasan perak Timur,Gubeng, Ngagel hingga Wonokromo. Mereka mengadakan pertemuan dengan Komisi A DPRD Surabaya, hadir pula memenuhi undangan dari pihak PT KAI DAOPS VIII yang diwakili tiga orang manajernya sementara unsur Muspika dari masing masing wilayah juga turut diundang dewan .Hearing itu digelar oleh Komisi A DPRD Surabaya untuk merespon atas keluhan warga yang telah mendapatkan surat ancaman dari PT KAI akan membongkar paksa rumah tempat tinggal mereka.

Deadline waktu yang diberikan PT KAI yakni tanggal 26 januari ini, warga di sekitar bantaran Rel KA diminta untuk membongkar bangunan yang dianggap liar bila hal ini tidak diindahkan maka PT KAI bakal menggusur mereka.

Hearing yang berlangsung cukup panas mengingat PT KAI tetap pada pendiriannya untuk melakukan pembongkaran.

Ironisnya pembongkaran itu tanpa disertai solusi ataupun kompensasi apapun. Warga pun menolak mengingat sudah puluhan tahun mereka tinggal di area bantaran rel KA itu, penolakan tersebut merupakan harga mati, apalagi warga tidak memiliki tempat tinggal lain selain di sekitar bantaran.

Komisi A DPRD Surabaya melalui ketuanya Armudji meminta agar penggusuran ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. ALasan PT KAI yang bakal menggusur warga demi pengamanan aset dinilai tak memberikan solusi kepada warga. Ironisnya lagi ada ruang di bantaran yang kini ditempati oleh perusahaan tapi dibiarkan sedangkan untuk warga justru akan digusur.

Armudji menyatakan situasi surabaya yang kondusif dikuatirkan akan terganggu bila penggusuran dipaksakan. Begitupun anggota dewan yang lain juga merespon hal yang sama, Adis Kadir dari partai Golkar juga menegaskan bahwa penggusuran rumah warga tidak bisa dibenarkan, bahkan Komisi A bakal mendorong agar ada pengajuan juditisial refiew atas UU perkeretaapian yang menyangkut penggusuran rumah warga tersebut agar ditinjau kembali.

Adis juga menegaskan, Komisi A meminta agar penggusuran dibatalkan. Komisi A juga bakal menemui menteri BUMN Dahlan Iskan untuk meminta evaluasi atas kebijakan KAI DAOPS VIII yang merupakan BUMN ini.

Warga menyambut baik hasil keputusan rapat tersbut yang merekomendasikan pembatalan atas rencana penggusuran ini. Sejumlah elemen warga yang tergabng dalam forum warga pinggiran rel Ngagel (Forwapel)maupun TAP MPRS(Tim anti penggusuran Masyarakat Pinggir rel Surabaya ) serta tim warga Perak timur menyatakan tetap akan melakukan penolakan dan melawan penggusuran. (nug)

 

Foto : Ilustrasi bangunan rumah warga di pinggil rel kereta api

Related posts

Gubes Unair Masuk Ilmuwan Terbaik Dunia Menurut Stanford University

Respati

Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

kornus

Mahasiswa ITS Suarakan Isu Food Waste Lewat Motion Comic

kornus