KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Warga Penghuni Tanah Surat Ijo Tuntut Pemkot Bubarkan Dinas Pengelolaan Tanah

Surabaya (KN) – Belum kelarnya pembahasan Raperda terkait pelepasan tanah surat ijo, membuat warga yang menghuni lahan tanah surat ijo di 15 kelurahan di Surabaya resah. Warga menuntut Pemkot membubarkan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Surabaya.

Selama ini, dinas itu selalu memungut sewa surat ijo, dan itu sangat merugikan warga. Tidak hanya itu, adanya DPTB dianggap menciptakan dualisme fungsi pengelolaan tanah di Surabaya. Padahal saat ini sudah ada Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi Pemkot justru melakukan pengelolaan sendiri melalui DPTB.

“Ini yang merugikan warga, karena Pemkot ikut mengelola tanahnya,” kata Suradi, salah satu warga penghuni tanah surat ijo di kawasan Perak Barat, Surabaya, Selasa, (21/2).

Dalam masalah ini, Pemkot merasa permintaan warga sangat tinggi karena warga meminta lahan itu dilepas tanpa ganti rugi. Permintaan diajukan oleh warga karena mereka merasa lahan tersebut merupakan hak warga.

Warga juga sudah banyak yang memboikot membayar sewa tanah surat ijo, karena mereka menganggap Pemkot tidak memiliki hak atas tanah itu. Pemkot sendiri memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah surat ijo. Penolakan warga membayar sewa juga didasarkan pada status tanah tersebut yang masih diperkarakan di meja hijau. Karena masih diperkarakan maka tanah itu dalam status quo dan Pemkot tidak berhak memungut uang sewa. (Jack)

 

Foto : Ilustrasi kawasan kampung tanah surat ijo

Related posts

Gubernur Tinjau Penanganan Tanggul Ambles di Plumpang Tuban

kornus

Mendagri Perbolehkan Kabupaten/Kota Berikan Dana Hibah untuk SMA/SMK

kornus

Terkait Persoalan Pembangunan Pasar Turi, Nyali Walikota di Uji

kornus