KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara indeks

Terkait Persoalan Pembangunan Pasar Turi, Nyali Walikota di Uji

Nampaknya ada angin segar menghembus ke para pedagang Pasar Turi setelah Walikota Surabaya Ir Tri Rismaharini menunjukan ketegasanya membongkar bangunan yang ditemukan tidak sesuai rencana semula, dan berjanji akan memberhentikan pelaksanaan fisik ravitalisasi Tasar Turi yang terbakar Juli 2007 lalu itu, manakala investor yang dililoloskan untuk “dimenangkan” oleh Pemkot Surabaya dalam melaksanakan pembangunan pasar itu tidak mau mengakomodir pedagang lemah dan tidak mengikuti perencanaan fisik semula sesuai gambar dalam ijin mendirikan bangunan (IMB).

Seperti diketahui, Walikota ketika menginspeksi pelaksanaan pembangunan Pasar Turi Surabaya beberapa waktu lalu. Walikota sambil marah-marah sebagai gaya khas Walikota Tri Rismaharini saat melihat langsung di lokasi bangunan Pasar Turi, berjanji akan mendisiplinkan Investor Pasar Turi. Walikota perempuan itu memeritahkan membongkar paksa bangunan yang tidak sesuai dengan gambar IMB dan akan memberhentikan secara sepihak BOT nya, jika bangunan yang tidak sesuai IMB itu tetap diteruskan dan investor tidak mau mengakomodir pedagang lemah, karena hingga saat ini masih ada sekitar 350 pedagang yang tidak diperbolehkan mendaftar stan karena kurang mampu membayar uang muka stan.

Ketegasan Walikota dalam menghadapi Investor Pasar Turi yang selama ini belum pernah ada yang berani menegur kiprah para konsorsium pengembang anggota REI Jatim tersebut, patut diacungi jempol. Namun banyak pihak termasuk pedagang yang pesimis, sikap Walikota tersebut dinilai hanya sebagai gertak sambal untuk proyek “pencitraan” saja, karena baru sekarang dilakukan. Padahal Walikota telah tahu persis bagaimana kondisi investor yang belum pernah punya pengalaman membangun pasar modern sekelas Pasar Turi dan proses lelangnya Walikota yang saat itu menjabat Kepala Bapeko berada didalamnya.

Nyali Walikota diuji benar beranikah mengambil tindakan tegas berupa penghentian BOT, karena pertama, Walikota Tri Rismaharini yang telah menyerahkan lahan Pasar Turi kepada investor melalui surat nomor 644.1/4619/436.6.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011. Kedua, ketika proses lelang sampai pembuatan perjanjian, Tri Rismaharini menjabat sebagai Kepala Bappeko, sehingga sangat mustahil manakala tidak terlibat dalam penentuan pemenang lelang.

Seharusnya, apabila Walikota tidak terlibat dalam skandal proyek lelang Pasar Turi sejak dilantik jadi Walikota pada Oktober 2010 lalu, mestinya langsung tancap gas mengaudit proses lelang  pembangunan Pasar Turi, apakah telah sesuai prosedur ataukah belum dan pemenangnya apakah cukup berpengalaman serta bonafide ataukah kurang memenuhi syarat. Sehingga sekarang sudah terlambat dan sudah seperti penyakit kronis yang sulit dapat disembuhkan disebabkan oleh system pemilihan lelang yang salah. Lelang BOT harusnya pakai Beauty Contess dan bukan lelang seperti kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Pemkot dengan dana APBD.

Memang lelang seperti dalam Kepres tersebut dibolehkan, tapi untuk kerjasama pemanfaatan (KSP) yang mana yang dilelang hanyalah pengelolaannya saja, seperti Siola dan THR Mall (Hitect Mall). Anehnya, yang harusnya dilelang menggunakan pedoman Kepres 80, justru dilakukan sewa kontrak dalam mengelola gedung Siola, sehingga terjadi berbalik-balik yang dapat merugikan Pemkot.

Seperti diketahui, Pasar Turi Surabaya terbakar akhir pada Juli 2007, kemudian dilelang oleh Pemkot pola bangun guna serah atau dikenal dengan lelang BOT, dengan Asisten Pembangunan Sekkota sebagai ketua panitia lelangnya. Asisten II Bidang Pembangunan tersebut kini tengah menjalani hukuman di lapas Porong dalam kasus gratifikasi pengesahan APBD Pemkot Surabaya.

Dari awal pasca kebakaran Pasar Turi selalu bermasalah, mulai dari pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) dengan dana APBD sebesar Rp 18,8 milyar hingga saat ini, yang pelaksanaan fisik TPS dilakukan tanpa lelang sehingga proyeknya tidak selesai dan dibayar setelah gugatan yang diduga “abal-abal” melalui PN Surabaya agar punya cantolan hukum untuk mengeluarkan dana APBD membayar  proyek TPS Pasar Turi tersebut.

Demikian proses lelangnya juga bermasalah, mulai dari tidak adanya Tern Of Reference (TOR), Detail Enginering desain (DED) sampai RKS dan RAB anggaran. Demikian pola landasan lelangnya dengan pedoman lelang proyek milik daerah yang dibiayai APBD dan bukan lelang BOT melalui Beauty Contess, sehingga pemenangnya banyak yang meragukan. Apalagi setelah “dimenangkan” lelangnya pakai pola Join Operation dari beberapa perusahaan yang bisa berpotensi konflik kepentingan karena terlampau banyak pemegang modal, selain bisnis tersebut diduga penuh dengan misteri kepentingan.

Namun sebenarnya yang paling prinsip, dalam lelang BOT Pasar Turi tersebut adalah obyek yang dijadikan lelang berupa tanah tanpa bersertifikat atau sama dengan tidak adanya obyek hukum, karena sertifikat no. 12 hak pakai Pemkot untuk lahan pasar turi telah dibatalkan oleh BPN atas putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga sebenarnya lelang Pasar Turi telah cacat hukum atau melanggar hukum, disebabkan obyek yang dijadikan dasar lelang belum jelas.

Karena tidak adanya obyek yang dijadikan kerjasama, maka pasar turi dilelang dengan cara mengkelabuhi aturan sehingga dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD Kota Surabaya sehingga berdampak terhadap tidak sedianya semua perbankan untuk membiayai pembangunan Pasar Turi melalui kredit kontruksi dan pembiayaan pedagang melalui kredit kepemilikan kios (KPK). Akibatnya, pedagang dipaksa harus mencicil pola pembelian cicilan langsung.

Pola ini jelas memberatkan pedagang, karena sebenarnya Pemkot dapat melaksanakan sendiri melalui pola cicilan tersebut dengan tangan perusahaan milik Pemkot sendiri yaitu perusahaan daerah pasar atau PT Property Pembangunan Surya. Namun nyatanya oknum pejabat Pemkot lebih memilih pakai swasta tanpa diketahui alasannya. ***

 

Foto : S. Wanto, Pemimpin Redaksi

Related posts

Kadis Kominfo Jatim Kunjungi Bawaslu Bahas Kerjasama Desiminasi Informasi Pemilu 2024

kornus

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

IHS sudah Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan