KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Mendagri Perbolehkan Kabupaten/Kota Berikan Dana Hibah untuk SMA/SMK

ilustrasi-dana-hibahSurabaya (KN) – Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan izin kepada Kabupaten/kota di Jatim untuk memberikan bantuan dana hibah kepada sekolah SMA/SMK yang sekarang diambilalih oleh PemprovJatim.Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im di DPRD Jatim, Jumat (27/1/2017) mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahtjo Kumolo akhirnya mengeluarkan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang PedomanPemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumberkan Dari APBD. Dengan begitu, kabupaten/kota dapatmemberikan dana hibahnya ke Pemprov yang nantinya didistribusikan ke sekolah-sekolah atau ke sekolahnya langsung.

Dengan pengalihan SMA/SMK ke Pemprov diharapkan ada pemerataan pendidikan. Mengingat kemampuan APBDdi tiap kabupaten/kota berbeda-beda, sehingga ada yang gratis dan tidak gratis.

Meski ada danah hibah dari daerah, para murid tetap ditarik Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), sesuai ketetapan pemerintah. Hal ini harus dilakukan karena kemampuan APBN, dan APBD provinsi belum mampu semua mengkaver biaya pendidikan, alias gratis seluruhnya. “Maka langkah pemerintah adalah meminta wali murid untuk turut serta memberikan sumbangan untuk pendidikan. Sementara dana hibah untuk operasional sekolah,”ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rahman mengatakan, standar SPP SMA di Surabaya adalah Rp 135 ribu. Namun, dibulatkan menjadi Rp 140 ribu sesuai dengan kebutuhan sekolah, tapi sesuai dengan persetujuan komite sekolah. “Namun, juga bisa turun apabila sekolah itu merasa cukup dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapatkan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Penentuan SPP ini berdasarkan penghitungan kebutuhan dalam setahun. Di SMAN Surabaya misalnya, Kebutuhan opersional dalam setahun mencapai Rp 3 juta per siswa. “Jika mendapatkan BOS sebesar Rp 1,4 juta setahun, maka kekurangannya mencapai Rp 1,6 juta. Dengan demikian, SPP ditarik Rp 135 ribu,” tuturnya.

Sedangkan, iuran SPP SMK. Misalnya untuk SMK keahlian atau teknik di Surabaya yang SPP-nya mencapai Rp 215 ribu per bulan. Dengan memperhitungkan kebutuhan siswa teknik sampai Rp 4 juta, kemudian dikurangi dengan BOS Rp 1,4 juta yang akhirnya ditemukan angka Rp 215 ribu per bulan. ”Kebutuhan SMK teknik biasanya lebih banyak untuk pembayaran listrik dan lain-lainya biasanya pada saat praktik yang peralatanya menggunakan listrik, misalnya teknik elektro, mesin bubut, dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, SPP pada SMK non teknik seperti bisnis dan management, yang diperkirakan anggarannya tidak sebesar SMK teknik. Maka besaran SPP-nya pun lebih rendah yakni hanya Rp 175 ribu per bulan per siswa. “Kebutuhan praktik SMK non teknik paling-paling seperti SMA, karena praktiknya seperti jurusan bisnis, manajemen dan akuntansi hanya membutuhkan di tabel komputer saja,” paparnya. (wan)

Related posts

Dinkes Jatim Ajak Seluruh SKPD Tingkatkan Layanan Kesehatan

kornus

Terima Bantuan 1.000 Paket Sembako dari PT Susanti Megah, Wali Kota Eri: Contoh Saling Berbagi saat Ramadan!

kornus

Panglima TNI Saksikan Konser Simfoni Negeri Untuk TNI Patriot Kita

kornus