KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Walikota Sudah Punya Staf Ahli, Untuk dan Buat Apa Mengangkat Tenaga Ahli?

Pemkot Surabaya ternyata kesulitan memanfaatkan duit APBD yang jumlahnya trilyunan rupiah secara efektif dan tepat sasaran. Saking sulitnya membelanjakan duit rakyat tersebut, sampai dipakai hal-hal yang seharusnya tidak perlu seperti mengangkat delapan orang tenaga ahli Walikota dari orang luar pemkot (orshousing). Akibatnya muncul kesan obral duit APBD, karena secara structural di lembaga pemerintah ini sudah ada sejumlah staf Ahli eselon II dari internal Pemkot itu sendiri yang diambilkan dari para mantan Kepala Badan dan Kepala Dinas, yang kemampuan dan kepandaianya belum tentu di ungguli oleh tenaga ahli.

Surabaya (KN)- Sementara delapan orang tenaga ahli yang diangkat dengan Keputusan Walikota NO. 188.45/444/436.1.2/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 tersebut adalah Ir.Don Rosano, Emanuel Sudjatmoko, Soebagyo, Purwito, Airlangga Pribadi Kusman, Syarif Mustafa Amin, Adi Sutawiyono dan Mursid Mudiantoro.

Mereka mendapatkan tugas sebanyak 4 poin dan gajinya dibebankan dalam anggaran APBD seperti halnya pegawai organic. Anehnya, dalam konsideran surat keputusan Walikota tersebut tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah NO. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Selain itu, sebagai tenaga orshousing, dalam keputusan Walikota tersebut cukup lucu seperti mainan karena tidak ada batas waktu kapan habis masa kerjanya, apakah bekerja kontrak dalam satu tahun, dua tahun atau lima tahun. Padahal, batas waktu jabatan Walikota ada, pegawai pemkot juga ada batasan waktu berupa usia pension. Demikian pula tembusan keputusan Walikota tersebut juga tidak ditembuskan ke pada Gubernur atau mendagri, padahal menggunakan anggaran APBD yang aturannya semua perangkat daerah dan beban anggaran harus disahkan melalui persetujuan DPRD lebih dulu kemudian disahkan oleh Gubernur atas nama Mendagri.

Dengan mengangkat tenaga orshousing tersebut, kini muncul seperti perangkat organisasi lembaga di pemerintahan Surabaya “tandingan” dengan lembaga Staf Ahli yang bisa memicu konflik di internal pejabat Pemkot itu sendiri dan juga dengan lembaga DPRD, karena eksistensi tenaga ahli tersebut pasti akan lebih “dipakai” oleh Walikota dalam menentukan kebijakan management pemerintahan. Bahkan dari rasan-rasan para Asisten Sekkota, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Direksi BUMD dilingkungan pemkot Surabaya, seakan dirinya sudah tidak “dipakai”lagi dalam menjalankan kebijakan system pemerintahan yang telah digariskan dan dibangun melalui perencanaan matang, karena Walikota lebih percaya tenaga ahli yang diangkatnya tersebut.

“Jadi para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Direksi BUMD saat ini ibaratnya baru akan bekerja apabila ada order dari Walikota, dan bukan berdasarkan system yang telah digariskan sebagai kebijakan daerah. Jika tidak demikian, jangan harap bisa selamat”, kata seorang kepala Dinas Pemkot yang ditirukan oleh sejumlah stafnya yang enggan disebutkan namanya.

Akibatnya yang muncul kepermukaan adalah berupa konfliknya Walikota dengan DPRD sampai pengesahan APBD molor dan adanya pemakzulan, meskipun dinilai banyak kalangan seperti “mainan politik yang tidak mendidik rakyat”.

Sedangkan yang tidak muncul kepermukaan adalah timbulnya klik-klik baru di Pemkot Surabaya yang warnanya sangat transparan, ini kelompok si cantik, dan itu kelompok si jelek, dan yang lain kelompok si netral dan ada juga kotak kelompok stempel Walikota lama. Yang dirasakan, keluar berupa munculnya surat-surat Walikota yang diduga cara membuatnya tidak melalui mekanisme tata tertib administrasi pemerintahan daerah. Salah satu contoh munculnya surat penolakan pembayaran incenertator ke PT Unicomindo yang telah memenangkan gugatan tagihan di Pengadilan negeri Surabaya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dikuatkan putusannya oleh Mahkamah Agung.

Selain itu masih betum sirna dari ingatan rakyat Surabaya berupa terbitnya Perwali kenaikan retribusi Reklame yang tidak didasari dengan Perda dulu dan masih banyak lagi keputusan di internal pemkot yang diduga penggarapannya tidak melalui mekanisme administrasi yang benar.(red)

Related posts

Warga Surabaya Bisa Dapatkan Pengobatan TBC Secara Gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit

kornus

Sambut Ramadhan, Warga Perbatasan Bersih-Bersih Gereja dan Mushalla

kornus

Nikmati Sensasi Jembatan Kaca Seruni Point, Gubernur Khofifah: Jadi Primadona Icon Baru Wisata di Kawasan Bromo

kornus