KORAN NUSANTARA
hukum kriminal Nasional

Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi, Resolusi Menuju Perubahan

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan dalam melaksanakan tugas.

Sekaligus semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja.

Hal ini dikatakan Wakil Jaksa Agung (Waja), Setia Untung Arimuladi, saat memberikan sambutan pada webinar Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema “Manajemen Resiko” Tahun 2021 secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Untung menjelaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang baik, efektif dan efisien.

“Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional guna terwujudnya good governance dan clean government aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pelayanan prima dan meningkatkan akuntabilitas kinerja,” kata Untung Arimuladi.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.

Dalan hai ini, terang Untung, Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Hal ini merupakan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang merupakan model penilaian mandiri yang berbasis prinsip total quality management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja suatu instansi.

Menurut Untung, rujukan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui model PMPRB berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen “pengungkit” dan sasaran reformasi birokrasi sebagai “hasil”, sebagaimana ditetapkan dalam road map nasional reformasi birokrasi 2020-2024.

Kategori pengungkit dibagi menjadi delapan bagian area perubahan yaitu, manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

Reformasi birokrasi merupakan rumah besar bagi pelaksanaan SPIP dan manajemen resiko. Hal ini sebagaimana terdapat dalam komponen pengungkit yang dibagi menjadi delapan area perubahan khususnya pada area penguatan pengawasan.

Secara garis besar area penguatan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Untung menjelaskan bahwa target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara, menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan sistem integritas dalam upaya pencegahan KKN. (ip/sup)

 

Related posts

DPR Desak Pemerintah Ungkap Penemuan Benda diduga Drone Bawah Air

Jurnalis Palopo Dipidana Karena Pemberitaan, Dewan Pers Sebut Turunnya Indeks Demokrasi

kornus

Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Daging Sapi PT Surveyor