KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wagub Emil: Pemprov Jatim Dukung Revisi Perda Trantibum

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat membacakan jawaban gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (17/11/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Revisi ini merupakan prakarsa Komisi A DPRD Jatim.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan dukungan tersebut saat membacakan jawaban Gubernur Khofifah Indar Parawansa terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (17/11/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, Emil menegaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika masyarakat Jawa Timur yang semakin kompleks.

“Terdapat tiga isu strategis, yakni maraknya perjudian berbasis teknologi informasi atau judi online dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi (pinjol ilegal), penggunaan pengeras suara dengan intensitas berlebihan atau fenomena sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum,” jelas Emil.

Ruang Lingkup Perubahan

Pihak eksekutif juga sependapat untuk dilakukan perubahan, dengan ruang lingkup muatan materi, meliputi penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.

Selain itu juga penambahan materi penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.

Kemudian, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban. Lalu pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

Ada pula tambahan terkait pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Terakhir, penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.

Emil berharap Raperda ini dapat yang memenuhi harapan semua pihak dalam rangka penegasan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang berkembang seiring kemajuan teknologi.

“Serta memastikan terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang berkelanjutan,” pungkas mantan Bupati Trenggalek itu. (KN01)

Related posts

Bapanas perkuat distribusi pangan lewat penguatan sarana pendingin

Prajurit TNI Peringati International Peacekeeper’s Day

kornus

DPR minta Kebijakan Kepesertaan BPJS Syarat Layanan Pertanahan dibatalkan