KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Untuk Mengurangi Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Jatim Akan Bekerjasama Lintas Sektoral

Surabaya (KN) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim akan bekerjasama lintas sektoral dengan instansi pemerintahan di Jatim untuk mendorong aksi keselamatan di Jalan.Hal ini dilakukan untuk menekan korban dan mengurangi angka kecelakaan di Jalan raya di wilayah Jawa Timur, “Dirlantas berupaya dalam penegakkan hukum. Namun untuk keselamatan di jalan raya perlu diadakan kerjasama dengan instansi pemerintahan di Jatim,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarul di Mapolda Jatim, Jumat (9/3).

Dikatakannya, aksi keselamatan itu merupakan rekayasa jalanan untuk mengupayakan jalan raya tidak menimbulkan kecelakaan dan mengupayakan kendaraan (mobil, sepeda motor, bus, Truk) benar-benar layak jalan. “Untuk mewujudkan upaya itu perlu kebersamaan lintas sektoral dengan DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Dishub (Dinas Perhubungan), Jasa Raharja, KNKT, Pemerintah Daerah (Pemda), dan sebagainya,” ujarnya.

Dirlantas mencontohkan, pihaknya telah mengadakan kegiatan bersama dengan DLLAJ untuk memeriksa kondisi sopir dan kendaraan. “Kami mengingatkan mereka untuk berhati-hati,” ujar Kombes Pol Komarul saat didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para sopir. “Alhamdulillah, pemeriksaan yang kami lakukan hingga ke Ponorogo tidak menemukan sopir yang menggunakan alkohol, apalagi narkoba,” tuturnya.

Namun, pihaknya menemukan adanya sopir yang bekerja melebihi batas maksimal jam kerja yakni delapan jam, sehingga dia kelelahan. “Itu bukan kewenangan kami, tapi Dishub bisa mengeluarkan regulasi,” ujarnya.

Ketika ditanyai soal bentuk regulasi lintas sektoral, ia mengatakan regulasi itu bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan sebagainya. “Jadi, pemerintah daerah yang lebih berwenang,” jelasnya.

Selain itu, trayek juga perlu pengaturan ulang agar korban meninggal dunia di jalanan dapat diturunkan. “Luas jalanan juga perlu dikaji ulang, tapi semua itu bukan domain kami, tapi perlu kebersamaan kita,” ujarnya.

Terkait peraturan yang cenderung menyudutkan sopir sebagai pihak yang bersalah dalam kecelakaan dan tidak ada perusahaan otobus yang dikenai sanksi, menurutnya hal itu bergantung pada regulasi yang ada. “Yang jelas, kita perlu berupaya secara totalitas untuk mewujudkan aksi keselamatan untuk mengurangi korban kecelakaan yang tentu perlu kebersamaan secara lintas sektoral untuk melakukan aksi bersama dan merancang regulasi yang mendukung upaya itu,” tandasnya. (wan)

Related posts

Observatorium, Inovasi Mahasiswa ITS Deteksi Tsunami 30 Menit Lebih Awal

kornus

Pasien Positif Covid-19 di Jatim 785 Orang, Sembuh 140 dan Meninggal 88 Orang

kornus

Pelantikan Bupati – Walikota Hasil Pilkada 2020 Digelar Tiga Tahap di Gedung Negara Grahadi 26 Jumat Besuk

kornus