Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp22.790,04 atau sekitar 1,22 persen. Dengan demikian, maka UMP Jatim tahun 2022 ditetapkan Rp 1.891.567,12.
Penetapan UMP Jatim ini telah melalui beberapa aspek pertimbangan dengan melibatkan sejumlah pihak. Selain itu, keputusan ini juga dengan melihat kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono saat membacakan keputusan Gubernur Jatim perihal penetapan UMP Jatim Tahun 2022, Minggu (21/11/2021) petang.
“Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022,” kata Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi.
Menanggapi keputusan itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur berpendapat, bahwa naiknya UMP Jatim sebesar Rp22 ribu pada tahun 2022, menjadi sebuah preseden buruk bagi rakyat pekerja dan buruh.
“Terung terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di seluruh Jawa Timur dan di seluruh Indonesia. Maka untuk itu saya akan menjawab persoalan ini dengan satu minggu akan ada gerakan massa buruh besar di Jatim,” kata Fauzi kepada awak media.
Oleh karena itu, Fauzi menegaskan, rencananya seluruh aliansi serikat pekerja di Jatim bakal menggelar aksi di Jalan Pahlawan atau Kantor Gubernur Jatim untuk menyuarakan aspirasi. Menurut dia, jika kenaikan UMP Jatim hanya Rp22 ribu, maka baru 41 tahun ke depan pekerja atau buruh sejahtera.
“Semua aliansi serikat pekerja, kecil, menengah, besar, akan tumplek blek di Kantor Grahadi atau Jalan Pahlawan, Kantor Gubernur untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Bayangkan kalau naik Rp22 ribu, itu baru 41 tahun kita akan ketemu kesejahteraan untuk pekerja dan buruh,” tegas dia.
Di sisi lain, Fauzi bilang, karena UU Cipta Kerja masih dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh buruh di Jakarta, maka ia berharap kepada Gubernur Jatim agar dapat menghormati hal tersebut.
“Saya berharap sebagai warga negara yang taat hukum, hormati dong yang namanya Judicial Review yang masih dilakukan teman-teman atau kawan-kawan saya di Jakarta,” terangnya.
Dia mengungkapkan, jika UMP di Jatim saat ini menjadi yang terendah di antara provinsi-provinsi lain di seluruh Indonesia. Karenanya, pihaknya menyuarakan agar UMP 2022 dapat naik menjadi Rp300 ribu atau minimal Rp270 ribu.
“Maka kami menyuarakan agar (UMP) naik Rp300 ribu, minimal Rp270 ribu, bukan tanpa ada dalil, bukan tanpa ada dasar hukum,” ujar Fauzi.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan Gubernur Jatim yang dalam minggu ini atau 10 hari ke depan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) bakal segera ditandatangani. Sehingga otomatis UMP tidak lagi berlaku.
“Jadi umur UMP ini hanya 10 hari setelah ditandatangani UMK yang minggu depan akan kita sidangkan di minggu-minggu ini, maka otomatis UMP ini tidak akan berlaku,” ucapnya.
Meski hanya sebagai formalitas, namun bagi Fauzi, keputusan Gubernur Khofifah tersebut sungguh tidak adil dan menyakiti buruh atau para pekerja di Jatim.
*Walaupun hanya formalitas, tetapi sungguh sangat menyayat keputusan Ibu Gubernur ini. Maka bersama kawan-kawan saya seluruh buruh, pekerja di Jatim akan tumplek-blek menyuarakan ketidakadilan kami,” tandasnya. (KN01)
