KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Uang Tunjangan Belum Dicairkan, 200 Karyawan KBS Resah

ilustrasi-uang-tunjanganSurabaya (KN) – Sekitar 200 orang kaeyawan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) resah lantaran hingga kemarin tak kunjung menerima uang tunjangan. Saat ini, pegawai di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu hanya menerima gaji pokok yang sesmauuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp2,2 juta.

Salah satu pegawai PDTS KBS, Sugito mengatakan, tunjangan ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan pemberian gaji pokok. Yakni tiap akhir bulan. Jenis tunjangan yang belum diberikan ini terdiri atas uang makan, uang transport dan juga uang lembur. Biasanya, tiap bulan dia menerima total pendapatan, termasuk tunjangan sebesar Rp3,4 juta.

“Kalau saya kan pegawai rendahan. Ini sudah tanggal 12 September (kemarin). Meski uang tunjangan yang saya terima tidak begitu, tapi tetap berarti bagi saya dan keluarga saya. Saya sudah menanyakan masalah ini ke atasan, tapi belum ada jawaban,” katanya.

Pria yang sehari-hari bertugas merawat satwa ini menambahkan, sekarang ini semua karyawan resah dengan belum cairnya tunjangan ini. Dia merasa, dengan beralihnya pengelolaan KBS dari perkumpulan ke Pemkot Surabaya, banyak kebijakan yang merugikan pegawai. Pihaknya meminta agar masalah tunjangan ini segera diselesaikan dan dibayarkan ke pegawai. Pasalnya, selama ini mereka sudah bekerja keras dan menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi mereka tidak terima ketika hak yang mereka dapat tidak diberikan direksi KBS.
“Kalau seperti ini terus, bagaimana ya. Saya kan sudah kerja, masak tunjangan kok belum diberikan. Penjelasan juga tidak ada dari direksi,” terangnya.

Sementara Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS, Fuad Hassan membantah bahwa pihaknya belum mencairkan tunjangan ke pegawai. Pada Rabu (10/9) lalu, dia sudah menandatangi pencairan tunjuangan tersebut dari bagian Human Resources Development (HRD). Namun, dia mengaku belum mengetahui jika uang tunjangan itu belum diterima oleh pegawai. Pihaknya akan mengecek langsung apakah benar bahwa uang tunjangan itu belum diterima HRD. Disisi dia menjelaskan bahwa, saat ini ada perubahan jadwal pemberian uang tunjangan. “Pencairan tunjangan kami berikan per tanggal 10. Ini berlaku mulai Agustus kemarin,” katanya.

Menurut Fuad, selama ini tidak ada penilaian yang obyektif mengenai kinerja pegawai. Uang tunjangan diberikan sama rata untuk semua karyawan. Padahal, tiap pegawai memiliki kinerja yang berbeda-beda. Ada yang rajin dan ada yang bermalas-malasan. Sehingga, harus ada pembedaan nilai tunjangan yang mereka terima. Untuk mengukur kinerja pegawai ini, HRD tentu butuh waktu. Dari pihak HRD, mereka siap mencairkan pada 10 September.

“Kami sebenarnya sudah mensosialisasikan kebijakan ini ke pegawai melalui kepala departemen. Nah, kepala departemen ini kemudian mensosialisasikan ke bawahan masing-masing. Kan tidak mungkin kami mengumpulkan semua pegawai. Nantinya malah tidak efektif,” katanya. (anto)

Related posts

Produksi Perikanan Tangkap dan Ekspor Perikanan Jatim Tertinggi se Indonesia, Gubernur Khofifah Optimis Peningkatan Kemandirian Pangan Tercapai

kornus

SIG-Perusahaan BUMN Kolaborasi Akselerasi Pencapaian Target Penurunan Emisi Karbon

kornus

Kembangkan Mobil Berenergi Hidrogen, Antasena Alpha ITS Siap Taklukkan SEM 2022

kornus