KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Tolak Biaya Pendaftaran Rp 5 Juta, Pedagang Pasar Turi Galang Tanda Tangan

Surabaya (KN) – Pedagang Pasar Turi terus melakukan penggalangan penolakan pembayaran uang pendaftaran Rp 5 juta yang diterapkan  PT Gala Megah Invesment selaku investor, dan saat ini sudah terkumpul 120 tanda tangan.“Pedagang  akan terus melakukan  penggalangan tandatangan untuk menolak biaya pendaftaran pembelian stan. Kami berharap seluruh pedagang yang berjumlah sekitar 4000-an itu membubuhkan tandatangannya,” tegas Kemas  A Chalim, sekretaris TPPK (Tim Pemulihan
Pasca Kebakaran) Pasar Turi.

Direncanakan, jika sudah terkumpul  tandatangan  seluruh pedagang yang menolak biaya pendaftaran ini akan dikirim ke DPRD Surabaya, Walikota Surabaya serta intansi terkait lainnya. Tujuannya agar instansi terkait memperhatikan aspirasi pedagang untuk dibebaskan dari biaya pendaftaran tersebut.

Selain itu pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini,  dan DPRD Surabaya dengan tembusan seluruh Komisi yang ada di DPRD Surabaya. Surat tertanggal 5 Januari dengan nomor 101/TPPK-PT/I/2012 itu intinya pedagang keberatan dengan adanya uang pendaftaran Rp 5 juta tersebut.

“Kami tidak setuju dengan uang pendaftaran tersebut karena hingga kini pembangunan Pasar Turi belum ada kemajuan. Dan untuk kepentingan pendataan, pembuatan zooning, dan pembaharuan data pedagang cukup dilakukan pendaftaran saja tanpa ada biaya,” kata Kemas.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengatakan, pihaknya sudah menerima dua surat yang berisi soal keberatan dan penolakan terhadap adanya biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta yang dikenakan pada pedagang Pasar Turi lama oleh PT GMI. Surat itu berasal dari HPP (himpunan Pedagang Pasar) Pasar Turi dan TPPK.

“Kami merasa kecewa dengan apa yang dilakukan investor yang bekerja sama dengan Pemkot memungut biaya pendaftaran Rp 5 juta per stan. Jika pedagang memiliki banyak stan, tentu banyak uang yang harus dikeluarkan. Dan itu hanya biaya pendaftaran. Padahal saat ini kondisi pedagang sedang terpuruk karena tidak bisa berjualan selama 4 tahun 7 bulan gara-gara pembangunan yang tidak pasti,” ujar Machmud.

Untuk itu, Komisi B dalam waktu dekat ini akan memanggil pedagang, Pemkot Surabaya dan PT GMI. Tujuannya agar biaya pendaftar itu segera dihapuskan. Jika selama ini Pemkot berdalih uang tersebut adalah bagian uang muka, itu tidak bisa dibenarkan. (anto)

Related posts

Pastikan Masyarakat Berlibur dan Berwisata Aman dan Nyaman, Gubernur Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Tempat Wisata di Surabaya dan Batu

kornus

TNI dan Kemhan Bertekad Wujudkan Postur Pertahanan Negara Yang Handal

kornus

Komisi A Minta Pemkot Hentikan Pembangunan SPBU Jl Pemuda

kornus