KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Coblosan Ulang 22 TPS 5 Kecamatan di Surabaya Gelar 13 April

coblosSurabaya (KN) – Coblosan ulang di 22 TPS yang berada di 5 kecamatan di Surabaya resmi akan digelar, Minggu (13/4/2014). Coblosan ulang serentak itu akan digelar di Kecataman Rungkut, Lakarsantri, Tandes, Pakal dan Krembangan.Dikatakan Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari KPU Pusat untuk menyelenggarakan pemilihan umum ulang di 5 kecamatan yang surat suaranya tertukar pada Pileg 9 April lalu.

“Coblosan ulang resmi dilaksanakan pada Minggu (13/4/2013) besok. Kita sudah dapat persetujuan dan ijin dari KPU. Untuk masalah anggaran dan surat suara juga sudah beres,” terang Eko Waluyo.

Pemungutan suara ulang pada TPS yang tertukar surat suaranya berlandaskan pada Peraturan KPU No. 5, 26 dan 27 tahun 2014 serta Surat Edaran KPU-RI No. 275 dan 306. “Sebagian besar yang melakukan coblosan ulang adalah daerah pinggiran dan biasanya pada hari minggu masyarakat di sana jarang punya agenda rekreasi,” katanya.

Dijelaskan Eko Waluyo, bahwa mekanisme pemungutan suara ulang tidak berbeda dengan pemilu. Prosesnya dimulai dengan persiapan, distribusi logistik sampai pemberian formulir C 6 atau undangan untuk hadir pada saat pencoblosan. “Tanggung jawab KPPS untuk mengundang mereka kembali “ tuturnya.

Eko memgakui, dengan pemungutan suara ulang tersebut, kemungkinan golput bisa bertambah. Namun, pihaknya  yakin KPPS bersama para caleg bisa mendorong masyarakat untuk mendatangi TPS. “Saya yakin KPPS dan caleg bisa memberikan yang terbaik”, tegasnya.

KPU Surabaya mengungkapkan, sebanyak 22 TPS yang tertukar surat suaranya dengan daerah pemilihan lain. Jumlah TPS yang tertukar surat suaranya diketahui setelah KPU menggelar pertemuan dengan Ketua Panitia Pemilihan Surabaya (PPK). Surat suara yang tertukar tersebut tersebar di 5 kecamatan, masing-masing kecamatan Rungkut, Lakarsantri, Krembangan, Pakal dan Tandes. Ternyata mereka (PPS) tidak teliti terhadap surat suara,” imbuhnya.

Berhubung surat suara yang tertukar sudah tercoblos, dalam forum pleno KPU dengan melibatkan panwas dan perwakilan partai politik pihaknya memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. “Untuk menghindari masalah di kemudian hari dilakukan pemungutan ulang,” tandasnya.

Sebelumnya ada dua opsi dalam menyelesaikan tertukarnya surat suara tersebut,  yakni suara yang tercoblos dialihkan ke suara partai atau dilakukan pemungutan ulang. Namun demikian, pemungutan ulang hanya dilakukan untuk surat suara DPRD Surabaya.

“ Surat Suara DPR-RI, DPRD Jatim dan DPD beres tidak ada masalah, yang masalah hanya surat suara untuk caleg DPRD Kota Suabaya,” ujar Eko Waluyo. (anto)

Related posts

Walikota Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus

kornus

Awali Tahun 2020, DPRD Surabaya Gelar Silahturahmi dengan Forpimda

kornus

KPK Pindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

redaksi