KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Tiga kali Tak Hadiri Paripurna, Walikota Surabaya Dinilai Hina Parlemen & Melanggar Sumpah

Surabaya (KN)  – Walikota Surabaya Tri Rismaharini kembali mangkir tak hadiri sidang paripurna. Ketidak hadiran Risma yang ketiga kalinya dalam sidang paripurna perubahan APBD Surabaya 2011 ini bakal memicu persoalan baru. DPRD Surabaya menilai Walikota telah menghina parlemen serta melakukan pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita lihat Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah,” kata Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana kepada wartawan di DPRD Surabaya, Selasa (20/12).

Wisnu menjelaskan, dalam pasal 101 ayat 1 dan 2 PP No 6 Tahun 2005, dijelaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

Sedangkan ayat 2 dijelaskan, sumpah atau janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kata Wisnu Wardhana, adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar 1945 dan segala Undang-undang dan peraturannya dengan menjalankan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat dan bangsa”.

“Di situ kita lihat ada kalimat menyebutkan bahwa, Walikota harus berbakti kepada masyarakat. Kemarin terjadi, para warga miskin kemudian tidak bisa berobat lagi ke RSU dr Soetomo karena Pemkot berutang sekitar Rp 58 miliar. Tapi apa yang dilakukan Pemkot tidak segera melakukan action melunasi,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mencontohkan, lambannya respon Walikota terhadap macetnya pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin beberapa waktu lalu itu akibat belum dilunasinya hutang Pemkot Surabaya ke RSU dr Soetomo, warga miskin sempat panik. Meski akhirnya bisa pelayanan kesehatan bagi warga miskin normal kembali, tetapi sudah bisa dilihat apabila Walikota kurang tanggap untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Sampai saat ini masih dibayar dengan cara dicicil. Harusnya, uang ini banyak dan tersimpan di kas daerah Pemkot masih trilunan rupiah, tapi kenapa Pemkot tidak melunasinya. Ini kata-kata sumpah dan jabatan beliau ketika mengucapkan janji bahwa harus berbakti kepada masyarat, tapi tidak diwujudukan,” kata Wisnu.

Ketua DPRD Surabaya dari Partai Demokrat ini menerangkan, kebijakan Pemkot selama kepemimpinan Risma, terkesan berjalan sendiri. Ia mencontohkan lagi, seperti pembelian mobil dinas 28 unit station wagon (Panther) yang dipinjamkan ke Polsek jajaran Polrestabes Surabaya, 31 unit station wagon (Panther) untuk seluruh camat di Surabaya dan 5 unit Mitsubishi Pajero untuk muspida, tidak melibatkan dewan.

“Melakukan pembelian mobil dinas tanpa melalui APBD yang ada. Pemkot menganggarkan sendiri, dibelikan sendiri kemudian mengajukan anggaran PAK, jelas itu pelanggaran berat termasuk melanggar Permendagri No 21 tahun 2011,” jelasnya.

Wisnu Wardhana menilai, langkah Pemkot Surabaya yang selalu berdalih sesuai peraturan patut dipertanyakan. “Kalau mereka punya alasan hukum, seharusnya beliau datang. Kalau memang benar kenapa tidak datang di paripurna ini,” ujarnya.

Apakah dewan akan mengajukan interpelasi Walikota dan akan memakzulkannya, Wisnu mengaku akan membicarakan terlebih dahulu dengan anggota dewan lainnya. “Di DPRD ada 50 orang anggota. Sebagai representasi DPRD akan membahas dalam wadah Banmus dan Banggar. Setelah ini kita akan rapat nanti kita simpulkan. Yang jelas ini pelangaran dan pihak berwenang harus proaktif,” tegasnya.

Gagalnya pengesahan Perubahan APBD Surabaya 2011 ini dipicu tidak adanya kata sepakat mengenai pengajuan anggaran pembelian puluhan mobil dinas. Dewan menolak pengajuan Pemkot Surabaya karena menilai pembelian mobil itu melanggar hukum.

Sebaliknya Pemkot menilai pembelian mobil sesuai peraturan. Akibat tidak adanya kesepahaman terkait pembelian mobil itu, Walikota Tri Rismaharini yang diusung PDI Perjuangan iyu absen pada sidang paripurna pengesahan perubahan APBD 2011. Meski dewan menunda hingga tiga kali, Walikota tetap tak mau datang. Karena tanpa kehadiran walikota, dewan memutuskan tidak ada perubahan APBD 2011.

“Kita tetap menolak menyetujui pengajuan anggaran pembelian mobil dinas itu. Sudah beli kok baru diajukan anggarannya,” tegas Wisnu. (anto)

Foto (LI) : Wisnu Wardhana- Tri Rismaharini

Related posts

Mendukung Ekonomi Kreatif, ITS Kembangkan Surabaya Design Center

kornus

Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2020

kornus

DPRD Jatim Minta Kemenhut Tinjau Ulang Regulasi Lolosnya Kendaraan Berat di Jembatan Timbang

kornus