KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tidak Semua PTT Bisa Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

sekdaprov-jatim-ahmad-sukardiSurabaya (KN) – Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT atau tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun Sekretaris Daerah Jatim, H Akhmad Sukardi menjelaskan jika tak semua PTT bisa diangkat menjadi P3K.“PTT bisa saja diangkat jadi P3K, tapi bisa juga tidak. Masih belum tahu. Jika kompetensinya tidak sesuai ya gak bisa. Untuk prosedurnya apa harus ada tes ulang bagi PTT menjadi P3K, kami masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah, red),” kata Sukardi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2017) siang.

Saat ini pihaknya masih menunggu apa saja persyaratan pengangkatan P3K yang bakal diatur dalam PP tersebut. “Kriteria P3K ini seperti apa. Kalau sudah ada kriteria dan persyaratannya baru kita menyesuaikan. Tapi sampai sekarang PP-kan belum turun,” ungkapnya.

Berdasarkan UU No 52 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan, P3K memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.

P3K juga akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari Negara, maka PPPK berasal dari asuransi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada akhir Januari lalu menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian perja (PPPK) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017 ini. (yo)

Related posts

15 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

kornus

Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng Kisaran Rp14.000

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Apresiasi OJK dan BNI 46 Kucurkan KUR Bagi Petani Porang di Mojokerto

kornus