KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Terkait Pengesahan UU Adminitrasi Kependudukan Tak Ada Diskriminasi Agama dalam Pembuatan KTP

Mendagri-Gamawan FauziSurabaya (KN) – Hal itu tegaskan mendagri Gamawan Fauzi terkait pengesahan Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/11/2013).Dalam UU itu diatur pencantuman agama yang masih diberlakukan antara agama dan atau aliran kepercayaan yang diakui dan atau belum diakui pemerintah. “Agama yang diakui enam ya, kalau di luar itu ya kosongkan saja. Tapi dia tetap dapat KTP, tidak menghalangi dia dapat KTP,” kata Mendagri.

Gamawan mengatakan, pencantuman agama masih dikaji di Kementerian Agama “Kita sudah punya matriks persoalan-persoalan menyangkut dengan agama. Dan itu sudah dibahas inter depth, jangan-jangan sebenarnya ini bagian dari mazhab saja kan. Saya tidak mau sebut contoh ya. Itu kan harus hati-hati sekali. Aliran kepercayaan itu kan dia tetap beragama,” katanya.

Gamawan menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan kepala dinas di seluruh Indonesia agar tidak terjadi diskriminasi terhadap persoalan agama. “Jadi kita soosialisasi dari poin-poin yang kita tetapkan hari ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan Fraksi PDIP Perjuangan memberi catatan khusus pada pengaturan soal pencantuman agama di dalam KTP yang disahkan oleh UU ini. (red)

 

Related posts

Bamsoet minta TNI dan Polri Deteksi Dini Pergerakan KKB

Terima Alat Ukur Sinyal 5G dari R&S Indonesia, ITS Perkuat Talenta Digital

kornus

Laksanakan Intruksi Prabowo, Gerindra Jatim Minta Kadernya Kompak dan Rajin Turun Kebawah Bantu Masyarakat

kornus