KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Terkait Pembongkaran Bangunan Pasar Turi Tahap III, Walikota dan Kabag Hukum Pemkot Tak Seirama

Walikota-Tri RismahariniSurabaya (KN) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hingga kini masih belum menentukan sikap terkait dibongkar tidaknya bangunan Pasar Turi Tahap III setelah terbakar pada 27 September 2012 lalu. Orang nomor satu di Surabaya itu lebih memilih mengkaji perjanjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik lahan di pasar berlantai tiga itu.

Tri Rismaharini usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya kemarin mengaku, untuk melakukan pembongkaran, itu bukan kewenangannya. Pasalnya, bangunan pasar ini berdiri diatas lahan KAI. Jika nanti perjanjiannya menyebutkan tidak boleh ada pembongkaran, maka pemkot tidak akan membongkar.

“Itu tanah milik KAI. Saya tidak tahu itu (pembongkaran) bukan kewenanganku. Perjanjiannya dengan KAI gimana, saya akan pelajari terlebih dulu, apakah nanti kami menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong atau seperti apa,” katanya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu memastikan bahwa pemkot akan segera melakukan pembongkaran sisa-sisa bangunan pasar tersebut. Pasalnya, bangunan itu merupakan aset milik pemerintah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta persetujuan dari DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pembongkaran. Persetujuan dewan ini harus dilalui sebagai bagian dari mekanisme penghapusan aset milik pemerintah.

“Saya tidak bisa memastikan waktunya kapan akan dibongkar, tapi pasti akan dibongkar. Saya akan minta persetujuan dulu ke dewan. Secepatnya kami akan minta persetujuan itu,” ujar Yayuk.

Terkait dengan adanya penolakan sejumlah pedagang atas upaya pembongkaran, kata Yayuk, pihaknya mengganggap bahwa pembongkaran ini harus dilakukan. Selain menjadi bagian dari penghapusan aset, pembongkaran dilakukan juga untuk melindungi pedagang dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya bangunan roboh sehingga memakan korban dan lain sebagainya. Pihaknya mengklaim, sejauh ini tidak ada masalah antara Pemkot Surabaya dengan pedagang. “Kalau pedagang menolak pembongkaran itu bagaimana. Bangunannya kan sudah terbakar. Pasti malah tidak aman bagi pedagang. Kalau tidak dibongkar, kalau ada apa-apa siapa yang akan bertanggungjawab,” terangnya.

Seperti diketahui, sejumlah pedagang Pasar Turi Tahap III menolak adanya pembongkaran. Pedagang menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama ini belum pernah memperhatikan mereka. Bahkan selama kurang lebih dua tahun pedagang tidak disediakan pasar sementara untuk berjualan. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Turi Tahap III, Yusuf Tanuwijaya mengatakan, rencananya, Pemkot Surabaya akan membongkar bangunan yang memiliki sebanyak 973 stan ini. Tapi sayangnya, selama ini pemkot tidak pernah mengajak dialog maupun berkomunikasi dengan pedagang terkait rencana pembongkaran itu. (anto)

Related posts

Pemkot Surabaya Bangun Sinergi Bareng Forum Zakat, Tuntaskan Kemiskinan dan Pengangguran

kornus

Arumi Sebut Pernikahan Dini Rampas Hak Anak

kornus

Lima Posisi Jabatan di Kodam V/Brawijaya Diisi Pejabat Baru

kornus